REDAKSI8.COM, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan silaturahmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di ruang kerja Kapolda Kepri, Senin (1/4/2024). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat sinergi dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K.,M.H., Ketua DPRD Bapak Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Bapak Raden Hari Tjahyono serta seluruh Pengurus DPRD Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak S.H.,M.H. menyampaikan terima kasih kepada Polda Kepri yang telah menangani kasus narkoba di Kepri.
Ia menilai hal tersebut merupakan langkah penting dalam penanggulangan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Namun, untuk mempertahankan keberhasilan dan meningkatkan efektivitas penanganan narkoba, diperlukan dukungan regulasi yang kuat.
“Penyusunan Perda dengan 22 pasal yang mengklasifikasikan pencegahan, penggunaan, dan peredaran narkoba dinilai merupakan langkah yang sangat baik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri,” tegas Nadeak.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengatakan dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya terus melakukan patroli dan mengambil langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Kepulauan Riau. Penyalahgunaan narkoba sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kepri.
“Dengan pencegahan dan pemberantasan yang efektif diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda Kepri Irjen Yan. Fitri.
Kedepan, Polda Kepri bersama pihak terkait berencana menyusun peraturan daerah (Perda) yang khusus menangani permasalahan narkoba di wilayah Kepri.
Adapun beberapa poin penting yang ditekankan dalam rencana penyusunan Perda ini adalah: koordinasi dan harmonisasi dengan pihak terkait, konsultasi dengan para ahli untuk memperoleh pandangan yang mendalam, sinkronisasi dengan Perda lainnya, untuk menjamin keselarasan, serta memperhatikan detail dan keserasian dalam perumusan Peraturan Daerah.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam proses penyusunan Perda tersebut. “Kami berharap ke depan dapat menciptakan peraturan daerah yang efektif dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepri,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah