REDAKSI8.COM, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sulasih, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Desa Wanasari, Muara Wahau.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika ini dihadiri sekitar 120 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu PKK, hingga perwakilan pelajar.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Wanasari, Minggu (10/11/2024), Sulasih menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Keterlibatan seluruh komponen masyarakat sangat krusial dalam memberantas narkoba. Ini bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurutnya, reformasi hukum dan penanggulangan narkoba merupakan prioritas yang harus dijaga bersama. Selain itu, Sulasih berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang ancaman narkoba.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR dan narasumber ahli Drs. H. Sobirin Bagus, memaparkan dampak buruk narkoba secara sosial dan kesehatan.
Mereka juga berbagi langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya dari peredaran narkoba.
“Kami berharap apa yang disampaikan di sini dapat diteruskan ke komunitas sekitar untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba,” tutup Sulasih. Para peserta pun menyambut baik sosialisasi ini dan berharap kegiatan serupa bisa dilakukan di wilayah-wilayah lain.