REDAKSI8.COM – Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Kusairi alias Usai sudah lebih satu bulan merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Polres Banjar. Kusairi harus berurusan hukum akibat terjerat kasus korupsi penggunaan dana desa dengan kerugian negara mencapai 1 milliar lebih.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan melalui Kanit Tipikor Polres Banjar, Ipda Syahrizal, Rabu (07/08/2019) membenarkan adanya kasus korupsi dana desa.
“Benar, Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kusairi sudah ditahan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 17 Juni 2019 sampai sekarang. Perkaranya sudah P21, penyidikan sudah lengkap oleh JPU dan rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan pada minggu depan,”
Dia menjelaskan, bahwa pada tahun 2016 sampai dengan Juli 2018 di Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok.
Modusnya dengan cara memarkup dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB, dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016 sampai dengan tahun2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995,00.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.058.006.657,00. Semua pengeloaan keuangannya diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang uangnya.
“Mark up material dan menyesuaikan dengan isi RAB dan SPJ, kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” imbuh Syahrizal di Polres Banjar
Ditambahkan Syahrizal, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka Kusairi terancam dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara karena perbuatannya tersebut,”ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada semua pambakal di Kabupaten Banjar, dana desa merupkan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat (swakelola) dan pembangunan sampai dengan pelosok desa sesuai dengan Nawacita tiga membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah atau desa. Maka, pengelolaan oleh kades atau pembakal harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh aparatur pemerintah desa harus mematuhi peraturan pengelolaan keuangan keuangan desa khususnya dalam penggunaan dana desa. Pihaknya mendorong semua elemen masyarakat melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait penggunaan keuangan dana desa.
Ketua Apdesi Kabupaten Banjar, HM Gazali mengaku prihatin hal tersebut bisa terjadi. Bahkan bisa berlarut selama tiga tahun anggaran, yang mana semestinya kalau terjadi penyelewengan satu tahun, begitu terindikasi maka bisa diperbaiki atau selesai, dan tidak sampai tiga tahun berturut-turut.
“Tentunya kami prihatin, dan ini menjadi pelajaran bagi pambakal lainnya. Mestinya segera klarifikasi dan minta audit secepatnya, karena dengan mengetahui hasil audit inspektorat dan begitu mengetahi ada kejanggalan supaya secepatnya memperbaiki dan masih ada waktu, tetapi dalam kasus ini kami sendiri heran,” katanya.
Padahal menurutnya, satgas dana desa juga sudah turun ke Desa Lokbuntar terkait permasalahan tersebut. Oleh sebab itulah, kembali dirinya mengingatkan bagi para pambakal lainnya haruslah berhati-hati dalam mengelola dana desa baik bersumber APBN, APBD atau lainnya, jangan sampai apa yang dialami oleh Pambakal Desa Lokbuntar terulan kembali di desa lainnya.



