
Selanjutnya seorang admin perusahaan di Kota Banjarbaru, Chacha mengeluhkan, sudah 1 x 24 jam akses jaringan internet di kantornya tidak berfungsi.
Segala bentuk urusan perkantoran yang mengharuskan dilakukan secara daring terhambat.

Berbeda dengan Ahmad, keluhan Chacha yang disampaikannya kepada pihak telkom mendapatkan respon. Katanya, gangguan internet terjadi lantaran jaringan kabel fiber optik terkena kerukan alat berat sementara waktu.
“Sejak kemarin sampai sekarang ketika saya hubungi, pihak telkom memberikan statment bahwa masih dalam pengupayaan perbaikan. Jika sudah ada perkembangan maka mereka akan mengubungi nomor telpon saya,” terangnya kepada Redaksi8.com.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak Plaza Telkom Groub indonesia Cabang Banjarbaru, pihak Security setempat berinisial S menolak.
Ujarnya, para awak media yang ingin melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat harus membawa surat permohonan pertemuan kepada kepala kantor.
“Masukin suratnya dulu, tulis disana masalah keluhan apa yang ingin di tanyakan kepada kepala kantor. Nanti kalau bapak menyetujui baru nanti masuk, kalau tidak ada surat biasanya bapak tidak mau,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.



