REDAKSI8.COM, BANJAR – Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan hutan Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Senin (21/7/2025).
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni F (28) dan kakaknya A (34), yang diduga menghabisi nyawa korban bernama D (34), yang tak lain adalah suami dari F sendiri.
Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2025/SPKT/POLRES BANJAR/POLDA KALSEL, tertanggal 18 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di sekitar Sungai Kusan, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas.
Saat itu, tersangka F dan korban terlibat cekcok hebat diduga akibat cemburu serta sakit hati yang sudah lama dipendam. Pertengkaran tersebut berlangsung saat mereka dalam perjalanan menuju tempat kerja.u
Di tengah pertengkaran, korban diduga sempat memukul F, yang kemudian membalas dengan menyerang menggunakan sebilah parang. Melihat adiknya diserang, A yang sudah membawa senjata tajam ikut turun tangan dan melakukan pembacokan terhadap korban secara brutal.
Tak hanya dibacok, korban juga mengalami kekerasan ekstrem. F dilaporkan membacok tangan korban hingga putus, sementara Parhan menggorok leher korban hingga nyaris terputus. Leher korban bahkan dibuang sejauh tujuh meter dari tubuhnya karena khawatir korban “hidup kembali”.
Setelah kejadian, jasad korban dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum luar serta penyambungan leher dan tangan korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP antara lain:
– Tiga bilah senjata tajam (dua parang dan satu belati),
– Satu lembar celana jeans biru,
– Baju tidur wanita warna pink-hijau toska,
– Tapih batik hijau,
– Pakaian milik korban termasuk kaos hitam, celana hitam, dan sepasang sepatu boots hijau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, dan Resmob Polda Kalsel. Kedua tersangka berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
