REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat gabungan lintas komisi pada Senin (05/05) guna membahas penanganan aktivitas tambang ilegal yang diduga terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, dan melibatkan Komisi I hingga Komisi IV serta sejumlah instansi terkait.

Rapat gabungan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta unsur pimpinan dan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul.
Hal ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltim untuk membuka dialog bersama para pemangku kepentingan, mengingat KHDTK bukan sekadar aset akademik milik Unmul, tetapi juga warisan ekologis yang vital bagi masyarakat Kalimantan Timur dan harus dilindungi dari ancaman eksploitasi ilegal.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan mengungkap aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami dari DPRD melihat ini sebagai momentum penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Penegakan hukum harus dijalankan secara serius hingga pelaku tambang ilegal benar-benar terungkap,” ujar Ananda.
DPRD Kaltim menyoroti lemahnya sistem pengawasan di KHDTK yang memiliki luas sekitar 300 hektare namun hanya dijaga oleh tiga orang petugas.
Ananda meminta Pemerintah Provinsi untuk memberikan dukungan tambahan berupa sumber daya manusia dan sarana penunjang seperti motor hutan atau mobil patroli guna memperkuat sistem pengawasan.
Saat ini, proses penyelidikan masih terkendala karena belum ditemukannya saksi kunci dan masih berlangsungnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya.
DPRD berharap kasus ini dapat segera menemui titik terang dan menjadi preseden hukum penting dalam perlindungan kawasan konservasi pendidikan di Kalimantan Timur.
“Yang pastinya, kami minta penegakan hukumnya bisa berjalan dengan sungguh-sungguh,” tandasnya. (Adv)