REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Walikota Banjarbaru baru-baru tadi memberikan tanggapan soal kasus pembunuhan yang menewaskan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di rumah sewaan Jalan Kenanga, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (13/7/23) kemarin.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pemerintah kota (Pemko) selalu mengingatkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan.
Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, supaya informasi baik dari masyarakat ataupun yang diterima pihaknya, akan langsung ditugaskan ke lapangan.
“Kalau ada informasi kita langsung tugaskan Satpol PP ataupun kepolisian untuk melakukan pengawasan, termasuk pengecekan di lapangan,” terangnya Adita Mufti Ariffin usai rapat persiapan panitian penyelenggara MTQN ke-34 di Aula Linggangan DPRD Kota Banjarbaru, Jum’at (14/7/23).
Ia pun sangat mengharapkan tempat-tempat prostitusi bisa benar-benar ditutup dengan berbagai cara yang sudah dilakukan.
yakni seperti di wilayah pembatuan samping kantor Kecamatan yang tidak jauh dari Eks Lokalisasi Pembatuan, pihaknya berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini pembangunannya sedang berlangsung.
“Sehingga jika tempat tersebut ramai, maka orang yang datangpun akan segan, sehingga perilaku-perilaku ini bisa kita hentikan dengan cara yang soft,” ujarnya.
“Jadi dengan kita membuka lapangan RTH, kita berharap daerah itu ramai, dan pelaku-pelaku yang berkaitan dengan usaha tersebut bisa beralih profesi,” sambungnya.
Karena menurutnya, aktivitas prostitusi ini dilakukan secara sembunyi atau kucing-kucingan yang membuat pengawasn menjadi sulit.
“Kalau dibilang terbuka ya tidak, mereka melaksanakan prostitusi itu secara kucing-kucingan,” katanya.
Padahal, kata Aditya, saat penutupan tempat prostitusi-prostitusi sebelumnya sudah ada bantuan-bantuan untuk alih profesi, tapi ternyata kegiatan ini masih berjalan.
“Jadi mungkin opsi yang lain yang kita perlukan untuk menyelesaikan permasalahan itu,” ucapnya.
Namun, tidak hanya sampai situ, pihaknya juga tetap menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi hal-hal tersebut.
“Mungkin karena ramai bisa bikin rumah makan, dan pelayanan lainnya, intinya beralih dari bidang prostitusi,” tuntasnya.
Sebelumnya, seorang pekerja seks komersial (PSK) ditemukan tewas di rumah sewaan Jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang diduga dibunuh oleh rekan kencannya, Kamis (13/7/23).
Diketahui pelaku dari Marabahan berinisial MS (25) ini merasa kesal dikarenakan si korban NR (33) saat melayani tidak mau melepas alat kontrasepsi ketika berhubungan badan.
Karena emosi, akhirnya MS nekat untuk memukul dan mencekik si korban NR hingga meninggal dunia.
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh pelaku MS (25), dan mengakui saat itu Ia ke Eks Lokalisasi Pembantuan untuk berkeliling, yang sebelumnya Ia dari tempat bliyard dalam keadaan pengaruh minuman keras.
MS mengatakan, pada saat berhubungan badan dengan NR, Ia ingin agar tidak menggunakan alat kontrasepsi, namun korban NR menolak melepaskannya, sehingga MS kesal dan memukul hingga mencekik korban.
“Setelah memukul, karena melawan, lalu dicekik 3 menit hingga meninggal,” akui MS saat berada di Polsek Liang Anggang.
MS juga mengatakan, saat mengorder NR, Ia membayar sebesar 200 ribu untuk 1 jam dan hanya sempat 2 menit berhubungan badan.
“Bayar 200 ribu, setelah 2 menit hendak melepas alat kontrasepsi, tetapi dia tidak mau, langsung pukul ai,” ujarnya.
Setelah mengetahui NR sudah tidak bernyawa lagi, MS langsung kabur ke arah hutan belakang Eks Lokalisasi Pembatuan.
Sementara itu, Kapolsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru AKP Yuda Kumoro Pardede mengatakan, dengan gerak cepat anggotanya, serta adanya laporan dan informasi dari warga sekitar yang menyebutkan ada orang lari ke belakang rumah atau sekitar hutan.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengepungan kepada pelaku oleh tim gabungan Opsnal Macan Barbar Liang Anggang.
Kurang lebih dari 2 jam pencarian, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di daerah tanah AURI, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.
“Setelah membunuh pelaku kabur, dan sempat terjadi saling kejar-kejaran, tetapi pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.
Kapolsek AKP Yuda juga mengatakan, saat korban ditemukan dalam keadaan telentang diatas tempat tidur dan tidak mengenakan pakaian dalam.
Dengan kejadian tersebut, maka MS (25) ini dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.