REDAKSI8.COM, MANADO – yaKepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggelar konferensi pers besar-besaran terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam pernyataan resmi di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025), Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie secara tegas mengumumkan penetapan lima tersangka, yang berasal dari unsur pemerintah provinsi dan lembaga keagamaan.
Didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo, dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan, Kapolda membeberkan identitas para tersangka yang berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA. Kelimanya diketahui memiliki jabatan strategis pada periode pengelolaan dana hibah tersebut.
Adapun nama-nama lengkap dan jabatan para tersangka antara lain:
1. HA alias Hein – Ketua BPMS Sinode GMIM.
2. AGK alias Gemmy – Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 dan Pj Sekprov tahun 2022.
3. SK alias Kepel – Sekretaris Provinsi Sulut tahun 2022 hingga sekarang.
4. FK alias Fredy – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karokesra) tahun 2021 hingga sekarang.
5. JRK alias Jefry – Kepala Badan Keuangan Daerah Tahun 2020
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian mencapai Rp8.967.684.405,98.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kapolda juga menegaskan, jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 84 saksi yang berasal dari berbagai instansi dan kelompok masyarakat. Ini termasuk pejabat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Kesra, Inspektorat, Sinode GMIM, hingga Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT),” ujar Kapolda dalam keterangannya.
Di akhir konferensi pers, Irjen Pol Roycke menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun lembaga keagamaan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan dana publik,” tegas Kapolda.
Ia pun menutup konferensi dengan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H: “Minal Aidin Walfaizin, mohon maaf lahir dan batin.”
Polres Bitung Siaga Amankan Tri Hari Suci, 165 Personel Dikerahkan Demi Paskah yang Aman dan Khidmat
REDAKSI8.COM, BITUNG – Dalam semangat kebersamaan menyambut Tri Hari Suci (Kamis Putih, Jumat Agung, hingga Hari Raya Paskah), Polres Bitung...