Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Banjarbaru, Daniel Itta & Agustina Tri Wardhani Dinyatakan Tidak Terbukti Secara Sah, Tapi?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
15 Mei 2023
A A
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Banjarbaru, Daniel Itta & Agustina Tri Wardhani Dinyatakan Tidak Terbukti Secara Sah, Tapi?

Sidang tuntutan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (12/5/2023) pukul 16.00 wita. Foto : RizkiNHumasKejariBanjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Setelah melewati puluhan kali siding pemeriksaan dari tahun 2019 hingga mendekati pertengahan tahun 2023, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel itta dan Agustina Tri Wardhani dinyatakan tidak terbukti secara sah.

Namun, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diyakinkan pula bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Berangkat dari itu, dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (12/5/2023) pukul 16.00 wita, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa penjara selama 1 tahun 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rutan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

LihatJuga :

Banjarbaru Bersiap 5 Tahun ke Depan: Wali Kota Libatkan Ahli UGM Rumuskan Arah Pembangunan Kota

Hirarki Nursery & Kitchen, Surga Mini di Banjarbaru yang Padukan Kafe Tropis dan Kebun Hias

“Med-Faire” Hidupkan Dunia Fantasi: Petualang Pecahkan Quest demi Hadiah dari Sang Pangeran

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

“Para terdakwa dihukum pidana denda Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa kepada wartawan Redaski8.com.

Essa panggilan akrabnya menyambung, para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing senilai Rp144.606.194, subsidair 10 bulan pidana penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Selanjutnya menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dipersidangan tersebut Sahidanoor, tuntutan tersebut dipengaruhi oleh unsur yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.

Secara rinci unsur yang memberatkan para terdakwa kata Sahidanoor perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.658.664.575,00 atau enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah.

Sedangkan unsur yang meringankan sambungnya, para terdakwa belum pernah dihukum. Dimana para terdakwa telah beritikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp369.452.186 atau tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh enam rupiah.

“Setelah pembacaan amar tuntutan atas diri para terdakwa, mereka menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan dari JPU,” ujarnya.

Majelis Hakim saat itu memberikan hak terdakwa melalui tim penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan dari JPU untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang akan digelar besok Selasa (16/5/2023).

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair, yang mana dalam Pasal primair penuntut umum yakni Pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya pasal subsidair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tapi, berdasarkan fakta persidangan dan hasil ekspose tim JPU, telah disepakati pasal yang terbukti kepada para terdakwa adalah Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,  sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair JPU, dimana para terdakwa memiliki jabatan atau kedudukan tertentu sehingga memenuhi unsur- unsur yang terdapat dalam Dakwaan subsidair penuntut umum.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Tim JPU Sahidanoor dan Andryawan Perdana Dista Agara.

Tim penasihat hukum masing-masing terdakwa, serta para terdakwa yang hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sedikit kilas balik perjalanan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, Kejari Banjarbaru telah melakukan penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print – 01/O.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, pada kegiatan pembinaan Cabang Olahraga (Cabor)dan Sekretariat KONI Kota Banjarbaru.

Dana hibah KONI Banjarbaru pada 2018 diketahui berhubungan dengan dana pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus atlet pada hasil Porprov 2017 di Tabalong yang hampir mencapai Rp 6,7 miliar.

Di antaranya 4,3 miliar untuk dana bonus atlet Banjarbaru yang meraih medali pada Porprov Tabalong 2017, dan sisanya uang pembinaan untuk Koni Banjarbaru.

PENULIS RAMADHANI MT DAMOIKO

Share31Tweet19Send

Related Posts

Tembus Rp130 Ribu, Harga Cabai di Banjarbaru Melonjak Naik Akibat Serangan Lalat Buah

Tembus Rp130 Ribu, Harga Cabai di Banjarbaru Melonjak Naik Akibat Serangan Lalat Buah

by Irma Dahliana
10 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Serangan hama lalat buah pada tanaman cabai di wilayah Kota Banjarbaru menyebabkan kerugian besar bagi para petani,...

16 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Terima Laporan Hasil Belajar Paket C

16 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Terima Laporan Hasil Belajar Paket C

by Gilang Romadhon
10 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan hak pendidikan warga binaan melalui penyerahan...

DPRD Tanah Bumbu Sepakat THM Karaoke Tanpa Izin di Satui, di Tutup

DPRD Tanah Bumbu Sepakat THM Karaoke Tanpa Izin di Satui, di Tutup

by Eko Ary Saputra
9 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi, Selasa...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng Dinas Ketahan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Banjar Pelatihan Budidaya Ikan Haruan atau Gabus

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Banjar Bergerak: Disdik Gandeng FK PKBM Tangani Anak Tidak Sekolah, Wujudkan Pendidikan Inklusif untuk Semua

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Ambil Alih PPS Sekumpul, Diserahkan ke Perumda untuk Dongkrak PAD

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis, Tetapkan Arah Pembangunan hingga 2029

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In