Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang Putusan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Berapa Tahun Kedua Terdakwa Dihukum Penjara?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
31 Mei 2023
A A
JPU Tolak Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2018 : Tidak Berdasar!

Sidang tindak pidana Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 secara daring di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 wita. Foto : RizkiN/KejariBanjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Di sidang putusan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 di uang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (30/52023), Majelis Hakim menjatuhi kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan, dengan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan rutan.

Kemudian keduanya dihukum pidana denda senilai Rp50 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan penjara.

Selain itu, para terdakwa juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp144.606.194 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Setarus Sembilan Puluh Empat Rupiah<-red), subsidair 3 bulan pidana penjara.

“Setelah pembacaan amar putusan atas diri para terdakwa, keduanya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum terkait dengan sikap yang akan diambil,” ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, kepada Redaksi8.com, Rabu (31/5/2023).

LihatJuga :

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Plh Kadinsos Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi

DPRD Kapuas Dukung Penuh TMMD ke-129 di Desa Bandaraya

Satgas Karhutla Kalsel Siagakan 7 Posko di Sekitar Bandara Syamsudin Noor, Antisipasi Gangguan Penerbangan

Harga Bahan Pokok di Kalsel Berfluktuasi, Telur dan Daging Ayam Mulai Turun

Tim jaksa penuntut umum (JPU) pasca pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim terhadap kedua terdakwa menyatakan akan berpikir lagi atas sikap yang akan diambil.

Sehingga kata Kasi Intel Essa, baik JPU maupun para terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap yang akan diambil.

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel itta dan Agustina Tri Wardhani dinyatakan tidak terbukti secara sah.

Namun, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diyakinkan pula bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Penulis RAMA

Share28Tweet17Send

Related Posts

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Plh Kadinsos Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Plh Kadinsos Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi

by Dedi Pasaribu
16 Juli 2026

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan. Asisten Pemerintahan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh)...

Ketua DPRD Tanah Bumbu Sambut Kapolres Baru dan Lepas Pejabat Lama, Harapkan Sinergitas Terus Berlanjut

Ketua DPRD Tanah Bumbu Sambut Kapolres Baru dan Lepas Pejabat Lama, Harapkan Sinergitas Terus Berlanjut

by erna wati
15 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, menghadiri acara Kenal Pamit...

BPBD Balangan Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak MPLS, Siswa Baru Dibekali Pengetahuan Mitigasi

BPBD Balangan Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak MPLS, Siswa Baru Dibekali Pengetahuan Mitigasi

by A. Sibawaihi
15 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak hanya dimanfaatkan untuk memperkenalkan lingkungan belajar kepada peserta didik baru. Di...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In