REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam sidang kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita oleh anggota Tentara Angkatan Nasional (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan Kelasi I, Jumran di Pengadilan Militer Banjarmasin kembali menghadirkan dua orang saksi baru.

Salah satunya Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Ulin Banjarmasin, Dr Mia Yulia.

Disana dia membeberkan hasil otopsi Juwita kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Katanya, kematian Juwita bukan lah kecelakaan, tetapi karena penekanan kuat pada leher sehingga dapat menghambat aliran darah ke otak dan menyebabkan kekurangan oksigen.
Hal ini diperkuat dengan beberapa ciri yaitu wajah korban biru keunguan, bintik pada bagian otak, dan resapan darah yang diakibatkan pecah pembuluh darah.
Serta tekanan darah dominan berada dikanan leher bagian depan, lalu tulang penyangga lidah kanan patah, dan kerongkongan patah.
Sehingga, tekanan bagian leher lebih dominan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan korban yang kami periksa, kematian diakibatkan penekanan di leher yang sangat kuat,” bebernya, Senin (19/5/25).
Kemudian, pada alat kelamin korban Mia mendapati adanya memar di mulut rahim, serta menemukan cairan putih di labia vagina korban.
Cairan putih itu pun dilakukan pengecekan ke laboratorium untuk dicek kandungan asam fosfastennya.
“Dari hasil pemeriksaan dan perubahan warna cairan itu merupakan cairan mani sekitar 2-5 mili,” ujarnya.
Mia menyebutkan, atas permintaan penyidik dan keluarga korban, Ia melakukan tes DNA air mani tersebut dengan DNA terdakwa Jumran.
Namun, yang mengejutkan adalah hasil pengecekan tidak menemukan DNA Jumran pada pemeriksaan.
Hal itu dapat terjadi dengan kemungkinan saat ejakulasi cairan dikeluarkan diluar sehingga sel sperma mati.
“Di air mani itu sudah tidak ada sel sperma, karena tidak ada sel sperma maka tidak ada DNA disana,” tutupnya.