Akan tetapi di saat yang sama sambungnya, Siti Hajar (Bendahara Pengeluaran sebelum terdakwa Agustina Tri Wardhani<-red) memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepadanya tanpa disertai salinan kuitansinya.
Meskipun dikenyataannya, setelah tim penyidik Kejari Banjarbaru menunjukan kuitansi yang telah jadi barang bukti itu, tertulis nominal angka Rp15 juta untuk pembayaran uang pembinaan cabor Atletik PASI.
“Diketahui itu (Kuitansi nominal Rp15 juta<-red) sudah ditanda tangani oleh ketua KONI Kota Banjarbaru Daniel Itta dan Bendahara Pengeluaran Agustina Tri Wardhani,” paparnya.
Setelah itu saksi SR selaku Kasi Olahraga, prestasi, dan olahraga kemasyarakatan Dispora, dan Ketua Cabor Futsal mengaku, bekerja sesuai dengan disposisi surat yang ditujukan kepadanya.
Dimana saat itu, dirinya memeriksa kelengkapan surat dan usulan permohonan dana hibah, serta membuat konsep rekomendasi kepada Ketua TAPD.
“Usulan permohonan tersebut didapat dari ketua KONI,” kata SR.
SR menyebutkan, dari kebiasaan, syarat usulan kelengkapan mesti terdiri dari KTP, buku Rekening dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun kala itu, karena belum ada NPHD, maka usulan NPHD terpaksa disusul setelah rekomendasi lainnya.
“Setelah semua persyaratan lengkap baru dibuat surat rekomendasi, tapi saat itu surat rekomendasi tidak diserahkan kepada TAPD, melainkan ke Siti Hajar mengikuti kebiasaan,” beber SR.
Lebih jauh SR menerangkan, semua kuitansi LPJ futsal benar diserahkan ke ketua KONI dan bendahara untuk ditanda tangani.
Ketika proses penerimaan dana hibah, pihak KONI Kota Banjarbaru melakukan pergeseran atau perubahan anggaran pembinaan KONI dengan jumlah sebesar 125 juta rupiah, yang berasal dari anggaran pembinaan atlet berprestasi dan dana pembinaan untuk Cabang Olahraga Karate.
Berdasarkan pasal 9 NPHD Kota Banjarbaru yang mengatur harus ada persetujuan dari Sekretaris Daerah yang dalam hal ini selaku ketua TAPD, namun pada saat itu tidak ada usulan atau permintaan persetujuan kepada Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Terakhir saksi RN, yang merupakan pemilik toko Dzaka Sport mengaku benar, ada pihak dari KONI Kota Banjarbaru yang datang berkali-kali untuk membeli peralatan olahraga.
“3 sampai 4 kali (datang ke toko Dzaka Sport<-red), dimana setiap melakukan pembelian selalu meminta nota kosong,” akui RN.
RN menukas, terdapat markup harga, bentuk tulisan dan tanda tangan serta jenis barang yang dibeli pada nota tersebut tidak sesuai atau fiktif.
“Nota tersebut tidak sesuai atau fiktif,” pungkasnya.
Diketahui, sidang yang berakhir hingga pukul 21.00 Wita itu dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahida Noor, Faizal Aditya Wicaksana dan Linda Ayu Pralampita.
Masing-masing terdakwa juga membawa penasihat hukum.