REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, menolak sebagian keterangan yang dipaparkan oleh 5 saksi yang dihadirkan.
Sidang yang digelar secara daring di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (31/1) itu, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa, kedua terdakwa menolak sebagian keterangan para saksi.
“Terhadap keterangan para saksi tersebut, para terdakwa menolak
sebagian keterangan tersebut,” ujar Essa kepada Redaksi8.com, Rabu (1/2) melalui keterangan tertulis.
Adapun keterangan yang dipaparkan oleh 5 saksi yang dihadirkan diantaranya SA, yang merupakan Sekretaris Daerah Banjarbaru yang juga saat itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membenarkan, bahwa KONI telah mendapat dana hibah tahun 2018.
“Dana tersebut sebelumnya diajukan pada pertengahan tahun 2017,” ungkap SA.
Selanjutnya Sekretaris Cabor Atletik dan Cabor Futsal inisial NH mengaku tidak terlalu aktif sebagai Sekretaris Cabor Atletik, malah lebih aktif sebagai Sekretaris pada Cabor Futsal.
“Cabor Futsal menerima dana hibah sebesar 30 juta rupiah yang digunakan untuk pembelian bola, sewa lapangan dan sewa baju, serta keperluan lainnya,” terang NH.
Saksi berikutnya Pelatih Cabor Atletik AR pun membenarkan telah menandatangani kuitansi kosong tanpa ada nominal uang yang tertera.
“Kuitansi itu belum ditandatangani oleh ketua KONI dan bendahara pengeluaran,” ujar AR.
Akan tetapi…Selanjutnya Baca Halaman Berikut