REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Orang tua korban pembunuhan seorang Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Zahra Dilla, Sarmani menegaskan belum bisa memaafkan Bripda Muhammad Seili (MS) atau terduga pelanggar.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12/25).


Di akhir persidangan, terduga pelanggar meminta maaf kepada orang tua korban yaitu Sarmani, namun permintaan tersebut ditolak.
Sidang KKEP yang berlangsung kurang lebih sekitar 5 jam itu mengungkap kronologi dugaan pembunuhan yang dilakukan Bripda Muhammad Seili.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh AKBP Budi Santoso selaku Ketua Komisi, menanyakan kepada terduga pelanggar apakah ada hal yang ingin disampaikan?.
Seili kemudian meminta izin untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Saya ingin meminta maaf kepada orang tua korban,” ujar Seili di hadapan Ketua Komisi.
Namun, orang tua korban Sarmani menegaskan, dirinya belum bisa memaafkan terduga pelanggar.
“Saya belum bisa memaafkan, setelah semua yang berlangsung sesuai prosedur hukum,” katanya.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan adil dan terbuka, demikian ia mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya meminta agar tergugat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi KKEP menyampaikan, bahwa permintaan maaf terduga pelanggar belum diterima secara resmi, mengingat pihak keluarga korban tetap menuntut proses hukum yang adil.
“Kami peringatkan kembali bahwa orang tua korban belum memberikan maaf,” tutupnya.



