BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dalam sidang kasus kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga oleh terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono, Saksi RP (Ayah Korban) mengaku mendapatkan kabar dari adik iparnya, bahwa RM (korban) mendapat kekerasan dari terdakwa.
Setelah itu saksi RP menanyakan tentang kronologi kejadian kekerasan tersebut kepada korban dan sekaligus memeriksa kondisi fisiknya.
Melihat kondisi anaknya demikian, dihari itu juga RP membuat laporan ke polisi Resor Banjarbaru.
“Pada hari itu saya membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” ujarnya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri, Kamis (6/4) pukul 10.40 WITA.
Selanjutnya RM (korban) menerangkan, dirinya mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda-benda.
RM membeberkan, telah mendapatkan kekerasan semenjak awal tinggal bersama terdakwa korban tepatnya dari kelas 4 semester 2 sampai dengan kelas 6 sekolah dasar.
Kekerasan fisik yang diterima RM diperoleh sebab RM dinilai telah melakukan kesalahan saat mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti memasak, mencuci baju, dan membersihkan rumah.Akibat hal tersebut korban mengaku mengalami trauma.
Terdakwa Anita saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim persidangan justru menolak atas kesaksian korban, Ia mengaku tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi RM (korban).
Jalannya sidang semestinya dihadiri oleh 4 orang saksi, namun lantaran sidang sempat diskors selama 2 jam, saksi RW (Wali Kelas disekolah Korban<-red) dan SF (dari dinas perlindungan anak<-red) akan diperiksa lagi pada sidang selanjutnya pada tanggal 11 April 2023.
Diketahui, terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono binti Mulyono diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ATAU pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jaksa Penuntut Umum dihairi oleh Riza Pramudya Maulana, beserta terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. (ADV).