REDAKSI8.COM, KOTABARU – Verifikasi lapangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap V yang diajukan petani plasma KUD Gajah Mada di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, rampung dalam 10 hari, pada 6–15 Oktober 2026.

Verifikasi yang melibatkan 989 petani dengan luas lahan mencapai 1.745 hektare itu menyasar lima desa, yakni Sangking Baru, Sungai Nipah, Pantai Baru, Bumi Asih, dan Pembelacanan.

Tuntasnya verifikasi ini menjadi tahapan penting bagi para petani yang berharap memperoleh bantuan dana hibah PSR untuk meremajakan kebun sawit agar kembali produktif.

Perwakilan Tim PSR KUD Gajah Mada, Pramesthi Nugroho, mengapresiasi dukungan berbagai pihak sehingga proses verifikasi bersama tim Sucofindo dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KUD Gajah Mada, pemerintah desa di lima desa, Polsek Kelumpang Selatan, Babinsa, tim Sucofindo pusat dan daerah, BPDP, Ditjen Perkebunan, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” ujar Pramesthi, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, koordinasi lintas pihak dan partisipasi petani menjadi faktor penting dalam kelancaran verifikasi di wilayah perkebunan yang luas dengan jumlah peserta mencapai ratusan orang.

Pramesthi menjelaskan, tim telah berupaya memenuhi persyaratan pengajuan PSR, mulai dari kelengkapan dokumen petani dan kelembagaan pekebun, kesesuaian lahan plasma, hingga kehadiran petani saat verifikasi lapangan.

Program PSR, lanjutnya, sangat dinantikan karena dapat membantu meringankan beban biaya peremajaan kebun sawit yang membutuhkan modal besar.

“Program pemerintah ini sangat membantu meringankan beban petani dalam membangun kembali kebun plasma mereka,” katanya.

Dengan selesainya verifikasi lapangan, para petani kini berharap pengajuan PSR tahap V dapat berlanjut ke proses berikutnya.

Mereka berharap memperoleh dana hibah sebesar Rp60 juta per hektare, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Meski demikian, rampungnya verifikasi lapangan belum berarti bantuan telah disetujui.

Pengajuan tersebut masih harus mengikuti tahapan dan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PSR.