REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Sengketa tanah antara Edy Sugiarto dan Benny Ardianto (Abin) terus bergulir dan kini memasuki babak baru setelah melewati proses hukum yang panjang.
Keputusan Mahkamah Agung secara tegas telah menyatakan Edy Sugiarto sebagai pemilik sah atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Putusan itu juga dikuatkan oleh tingkat peradilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Batulicin dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin hingga PK di Mahkamah Agung.
Namun, kendati telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan berupa Rumah Kontrakan (ruko) yang dimiliki oleh Benny Ardianto.
Edy, yang merasa haknya belum sepenuhnya ditegakkan, akhirnya mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan sebagai langkah untuk memastikan hukum ditegakkan dan memberikan rasa keadilan.
Hari ini Jumat, 13 Desember 2024 dilakukan pertemuan dari kedua belah pihak untuk mencari solusi atas sengketa lahan tersebut, Pertemuan tersebut juga dihadiri dari pihak kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan beberapa media.
Dalam pertemuan tersebut, Edy menunjukkan sikap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan damai. Namun, ia mengajukan syarat agar Benny menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya terkait tanah yang telah digunakannya.
“Hak kami telah diputuskan secara sah oleh Mahkamah Agung. Kami berharap hukum bisa ditegakkan dengan semestinya,” ungkap Edy kepada sejumlah media
“Kami terbuka untuk berdamai jika Saudara Benny bersedia menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya atas tanah tersebut. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami meminta pengadilan untuk segera melaksanakan eksekusi atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik kami,” tegas Edy kepada sejumlah media (13/12/2024).
Edy Sugiarto berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang, baik melalui penyelesaian damai maupun eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencari konfrontasi, tetapi menuntut penghormatan terhadap haknya yang telah ditegaskan oleh pengadilan.
Kasus sengketa itu menarik perhatian masyarakat setempat karena dianggap mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap putusan hukum dan penegakan keadilan, terutama dalam konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung secara tegas telah menyatakan Edy Sugiarto sebagai pemilik sah atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Putusan itu juga dikuatkan oleh tingkat peradilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Batulicin dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin hingga PK di Mahkamah Agung.
Namun, kendati telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan berupa Rumah Kontrakan (ruko) yang dimiliki oleh Benny Ardianto.
Edy, yang merasa haknya belum sepenuhnya ditegakkan, akhirnya mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan sebagai langkah untuk memastikan hukum ditegakkan dan memberikan rasa keadilan.
Hari ini Jumat, 13 Desember 2024 dilakukan pertemuan dari kedua belah pihak untuk mencari solusi atas sengketa lahan tersebut, Pertemuan tersebut juga dihadiri dari pihak kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan beberapa media.
Dalam pertemuan tersebut, Edy menunjukkan sikap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan damai. Namun, ia mengajukan syarat agar Benny menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya terkait tanah yang telah digunakannya.
“Hak kami telah diputuskan secara sah oleh Mahkamah Agung. Kami berharap hukum bisa ditegakkan dengan semestinya,” ungkap Edy kepada sejumlah media
“Kami terbuka untuk berdamai jika Saudara Benny bersedia menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya atas tanah tersebut. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami meminta pengadilan untuk segera melaksanakan eksekusi atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik kami,” tegas Edy kepada sejumlah media (13/12/2024).
Edy Sugiarto berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang, baik melalui penyelesaian damai maupun eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencari konfrontasi, tetapi menuntut penghormatan terhadap haknya yang telah ditegaskan oleh pengadilan.
Kasus sengketa itu menarik perhatian masyarakat setempat karena dianggap mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap putusan hukum dan penegakan keadilan, terutama dalam konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia.



