Dalam konferensi pers nya disalah satu tempat makan di Banjarbaru pada Sabtu (18/1/25), Denny Indrayana mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk proses pembuktian di MK nanti.
Adapun daftar nama sementara yang siap dijadikan ahli pada persidangan antara lain Zainal Ariffin Mochtar selalu Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Fery Anshori dosen HTN Universitas Andalas.
Serta Titi Anggraini dosen kepemiluan Universitas Indonesia (UI) pengamat pemilu, dan Hadar Nafis Gumay mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
“Yang paling penting mereka paham bahwa ini advokasi publik yang Pro Bono, jadi mereka bersedia untuk tidak dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk menyelamatkan demokrasi,” katanya.
Sementara Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri menjelaskan, saat ini prosesnya sudah masuk tahapan sidang di MK, yaitu sidang pendahuluan di tanggal 9 Januari 2025.
Sidang pendahuluan itu diantaranya adalah administrasi awal, pembacaan permohonan 05 dan 06, sekaligus pengesahan alat bukti.
“Jadi alat bukti kita sudah disahkan dan insyaAllah kedepan ada lagi bukti tambahan,” ujarnya.
Selanjutnya sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin (21/1/25) pukul 13.00 WIB di Mahkamah Konstitusi.
Dimana persidangan itu nantinya akan dilaksanakan pembacaan jawaban dari pihak termohon atau pihak terkait lainnya.
“Pihak termohon ini KPU Banjarbaru, dan pihak terkait lainnya ada Bawaslu Banjarbaru dan juga dari Paslon 01,” sebutnya.
Demikian, pihaknya akan menyiapkan beberapa hal dan antisipasi terkait apa jawaban dari pihak termohon, melihat dari fakta persidangan nanti.
Sebab menurutnya, termohon pasti berupaya meluruskan bagaimana keterkaitan dengan tidak adanya kolom kosong di Pilkada Kota Banjarbaru.
Lalu mengenai foto paslon 02 yang didiskualifikasi masih ada di surat suara, dan berkenaan mengapa KPU tidak sempat melakukan cetak surat suara ulang.
“Jadi apa jawaban mereka kedepannya itu sudah tertuang dalam permohonan kami sebelumnya di 05 dan 06, kami menduga jawaban tersebut hukum dan undang-undang serta aturan terkait,” tuturnya.
Kemudian setelah adanya jawaban dari termohon, selanjutnya proses putusan sela akan dijadwalkan oleh MK berdasarkan PMK 14 2024 itu direncanakan 5-10 Februari 2025.
“Mudah-mudahan diputuskan sela ini tembus legal standing kita,” ucapnya.
Lebih jauh Pazri mengatakan, apa bila nanti pada putusan sela tembus legal standing, maka lanjut ke proses persidangan yaitu pembuktian dengan membawa saksi dan para ahli.
Setelah proses putusan sela dilewati, selanjutnya ke proses putusan sidang akhir yang diprediksi akan dijadwalkan pada tanggal 7-11 Maret 2025 berdasarkan PMK.
“Untuk nama-nama para saksi kami rahasiakan, dan untuk para ahli sudah beberapa kami bocorkan, mereka siap membantu tanpa dibayar,” tandasnya.