REDAKSI8.COM, BANJAR – Persoalan ganti rugi antara PT Merge Mining Industry (MMI) dan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, khususnya masyarakat RT 4, masih belum menemukan titik temu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pun mendorong pembentukan tim penyelesaian sengketa independen untuk menilai objek ganti rugi dan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil.

Upaya mediasi tersebut berlangsung di Aula Barakat lantai 2 Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026) siang. Pertemuan dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan PT MMI agar pemerintah daerah memfasilitasi dialog dengan warga yang menyampaikan keluhan terkait penyelesaian ganti rugi.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Perbedaan pandangan mengenai nilai ganti rugi masih menjadi salah satu persoalan utama yang harus diselesaikan.

“Pertemuan hari ini sudah kita laksanakan bersama, walaupun tadi kita dengar masih ada beberapa poin yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Ikhwansyah.

Untuk menghindari berlarut-larutnya persoalan, Pemkab Banjar mengusulkan pembentukan tim penyelesaian sengketa independen. Tim ini diharapkan dapat melakukan kajian dan penilaian terhadap objek yang menjadi persoalan, sehingga tersedia dasar pertimbangan yang objektif bagi perusahaan maupun masyarakat.

Objek yang akan dikaji mencakup tanah, rumah, serta bangunan lain yang masuk dalam persoalan ganti rugi. Penilaian tersebut diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan perusahaan, tetapi juga memperhatikan hak dan kepentingan warga yang terdampak.

Menurut Ikhwansyah, keberadaan tim independen menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan perbedaan pandangan antara PT MMI dan warga Rantau Bakula, khususnya masyarakat RT 4.

“Mudah-mudahan dengan tim penyelesaian sengketa ini, kedua belah pihak, baik dari MMI maupun warga Rantau Bakula khususnya RT 4, memperoleh kata sepakat sehingga apa yang dikeluhkan warga dapat kita selesaikan bersama-sama,” katanya.

Ia menegaskan, hasil penilaian tim nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan yang adil bagi kedua belah pihak dan tetap berpedoman pada ketentuan serta peraturan yang berlaku.

“Objek ganti rugi itu ada yang tanah, ada yang rumah atau bangunan. Intinya hal itu yang nanti akan dipelajari oleh tim. Diharapkan tim independen membuat seadil-adilnya untuk kedua belah pihak,” jelasnya.

Meski demikian, pembentukan tim tersebut belum langsung dilaksanakan. Pemkab Banjar terlebih dahulu akan meminta Bagian Hukum Setda Banjar mempelajari aspek hukum dan mekanisme pembentukannya sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.

Selain persoalan ganti rugi, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap keluhan warga yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan anak.

Ikhwansyah menyampaikan, dokumen terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Ia juga menyebutkan adanya apresiasi dari KPAI terkait upaya perlindungan hak anak di wilayah tersebut. Sementara untuk layanan kesehatan, menurutnya, seluruh warga telah terdaftar dalam program BPJS.

“Dari Perlindungan Anak Indonesia kita dapat apresiasi karena hak-hak anak di sana sudah terlindungi. Untuk kesehatan, semua warga di sana sudah masuk dalam program BPJS,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkab Banjar meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar kondisi sosial dan kesehatan masyarakat tetap terpantau serta kebutuhan warga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Perhatian terhadap aspek kesehatan dan perlindungan anak ini menjadi bagian dari penanganan persoalan secara menyeluruh, sehingga penyelesaian tidak hanya berfokus pada nilai ganti rugi, tetapi juga pada kondisi dan kepentingan masyarakat.

Ikhwansyah menjelaskan, sebelumnya Pemkab Banjar telah membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun, khusus persoalan ganti rugi, penyelesaian tetap membutuhkan kesepakatan antara warga dan perusahaan.

Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi komunikasi agar perbedaan pandangan dapat dibahas melalui mekanisme yang jelas dan terukur. Penentuan nilai ganti rugi dinilai perlu didukung penilaian terhadap objek yang disengketakan, sehingga keputusan tidak semata-mata didasarkan pada perbedaan penilaian masing-masing pihak.

“Penyelesaian ini kan masalah harga, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, makanya kita bentuk tim penyelesaian independen yang sebelumnya dipelajari dulu oleh Kabag Hukum Setda Banjar,” pungkasnya.

Dengan rencana pembentukan tim independen tersebut, Pemkab Banjar berharap proses penyelesaian sengketa antara PT MMI dan warga Rantau Bakula dapat berjalan lebih objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, hasil akhir mediasi masih menunggu tindak lanjut kajian hukum, mekanisme pembentukan tim, dan kesediaan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Tantangan berikutnya adalah memastikan penilaian ganti rugi dapat diterima secara adil oleh perusahaan maupun warga yang memperjuangkan haknya.