REDAKSI8.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Jalan Trikora dan Jalan Jurusan menuju Kota Pelaihari di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (1/12).
Dilayangkannya SP 3 sebagai bentuk penindaklanjutan dari SP 2 sebelumnya yang telah dilayangkan 14 hari lalu, Kamis (17/11).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru Muriani menjelaskan, pemberian SP 3 ini berisi peringatan agar pemilik bangunan bisa membongkar sendiri bangunannya.
Namun tetap diberi tenggang masa waktu paling selambat-lambatnya 30 hari setelah diberikan SP 3, terhitung sejak Kamis kemarin.
“Dalam pemberiatahuan surat SP 3 tetap sama dari SP sebelumnya yang dimintakan. Para pemilik membongkar bangunannya sendiri karena dianggap bangunan liar,” terang Muriani
Muriani melanjutkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemutusan arus listrik PLN dan pemutusan aliran PDAM ditiap bangunan warung remang-remang atau warung jablay yang saat ini tidak ada izin pembangunannya.
“Tanggal 13 nanti PLN dan PDAM bisa bergerak duluan lah mematikan aliran arus yang ada di tiap bangunan yang disurati,” tegasnya.
SP 3 itu kata Muriani, diberikan kepada bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2022 dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Banjarbaru Hidayaturahman menambahkan, dalam penertiban kali ini pihaknya menekankan kepada bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.
“Kalau malam kita sudah tau kondisi penertiban umumnya seperti apa, namun dalam hal ini penekanan penertiban kita lakukan kebangunan yang tanpa izin,” pungkasnya. (ADV)
(Red8-Irma)