REDAKSI8.COM, KOTABARU – Mempercepat legalisasi tanah wakaf, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan didampingi Kepala Kantor BPN Kotabaru menyerahkan sertifikat tanah wakaf, di kantor Kemenag Kotabaru, Desa Dirgahayu, Jum’at (22/03/2025) Sore.

Atas dukungan penuh untuk tanah wakaf, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalsel, Abdul Aziz berkomitmen mendukung percepatan masalah sertifikasi tersebut.

“Ini merupakan arahan langsung dari Pak Menteri, tidak boleh ada tanah wakaf tanpa sertifikat,” tegasnya.
Dari situ, dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengurus sertifikasi tanah wakaf.
“Kalau ada kendala, kami siap membantu masyarakat mengenai pentingnya legalisasi tanah wakaf,” pesan Abdul
Dalam kesempatan itu, Kepala Kemenag Kotabaru, Ahmad Kamal, menyampaikan rasa syukur atas dukungan langsung dari Kanwil ATR/BPN Kalsel terhadap legalitas tanah wakaf di wilayah Kotabaru.
“Mudah-mudahan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini, memberikan semangat baru bagi para nazhir untuk mengelola dengan lebih optimal,” harap Kamal.
Apresiasi dari Penerima Sertifikat Salah satu perwakilan penerima sertifikat tanah wakaf menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kemudahan yang diberikan.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Kemenag dan BPN. Dengan adanya sertifikat ini, kami lebih semangat untuk mengelola tanah wakaf demi mencetak generasi penerus agama dan bangsa,” ungkapnya.
Dengan upaya yang terus digalakkan, legalisasi tanah wakaf di Kotabaru diharapkan semakin cepat terealisasi, mendukung pemberdayaan lahan wakaf secara optimal untuk kepentingan umat dan pembangunan berkelanjutan.