Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap 6 Kasus Narkoba, Residivis Bawa 2,2 Kg Sabu di Jok Motor

Irma Dahliana by Irma Dahliana
30 Maret 2026
A A
Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap 6 Kasus Narkoba, Residivis Bawa 2,2 Kg Sabu di Jok Motor

Pemusnahan 2,357 gram narkotika jenis sabu-sabu di Aula Mako Polres Banjarbaru, Senin (30/3/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkap enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, delapan tersangka diamankan, termasuk seorang residivis yang kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Adapun salah satu kasus menonjol melibatkan seorang tersangka berinisial ZN yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba.

“Kasus terjadi pasa Senin tanggal 9 Maret pukul 17.00 Wita di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Jadi kronologinya adalah dimana petugas Polres Banjarbaru, khususnya Satresnarkoba, mengamankan satu orang laki-laki berinisial ZN,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers, Senin (30/3/26).

LihatJuga :

Dinkes Tala Imbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau

Pembangunan RS Tipe D Gambut Berlanjut, Dinkes Banjar Tunggu Persetujuan Multiyears Sebelum Gandeng Kejari

Dinkes Banjar Tegaskan Pekerjaan Awal RS Tipe D Gambut Rp10 Miliar Tuntas, Bantah Proyek Mangkrak

Target Berobat Gratis Banjarbaru Baru Capai 19 Persen, Pemko Pacu Partisipasi Warga

Kemudian, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik mencurigakan yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

“Kami duga dua bungkus plastik itu berisi narkoba dengan jenis sabu-sabu seberat 2,220 gram dan berat bersih 2,180 gram,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka ZN merupakan warga Kota Banjarmasin yang bekerja serabutan dan sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Yang mana tersangka itu sebelumnya merupakan residivis dalam kasus narkotika dan psikotropika.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan kali ketiga ZN ditugaskan untuk mengantarkan sabu, dan setiap pengiriman itu dia diberikan upah sebesar Rp5 juta,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga mengungkap beberapa kasus lain selama Februari hingga Maret 2026 dengan total delapan tersangka yang berhasil diamankan.

Bahkan, barang bukti sabu yang disita dalam periode tersebut mencapai total 2,357 gram.

“Seluruh barang bukti narkotika yang telah disita kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara direbus menggunakan air mendidih, dicampur larutan deterjen, dan selanjutnya dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti narkotika,” tutupnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Dinkes Tala Imbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau

Dinkes Tala Imbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau

by angga sasmita
25 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Laut menghimbau masyarakat waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap berbagai penyakit selama...

Target Berobat Gratis Banjarbaru Baru Capai 19 Persen, Pemko Pacu Partisipasi Warga

Target Berobat Gratis Banjarbaru Baru Capai 19 Persen, Pemko Pacu Partisipasi Warga

by Ramadhani MTD.
25 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pelaksanaan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kota Banjarbaru masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan Juli 2026,...

Cegah Semrawut dan Kemacetan Pasar, Dishub Balangan Pasang Rambu Parkir Resmi

Cegah Semrawut dan Kemacetan Pasar, Dishub Balangan Pasang Rambu Parkir Resmi

by A. Sibawaihi
25 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Guna mengurai potensi kemacetan dan menekan kesemrawutan lalu lintas di pusat-pusat keramaian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In