Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi mengungkapkan, penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Bergerak cepat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan langsung menggerebek lokasi yang dicurigai.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 18 paket sabu seberat 12,36 gram bruto (8,72 gram netto), 3 butir ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo dobel R warna biru seberat 1,35 gram, serta berbagai alat bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat isap,” beber AKP Tatang, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo, kantong kain kecil warna coklat, serta tas kecil bermerek MS Glow for Men yang diduga digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kini, tersangka MA mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Banjar dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Tatang juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba. “Kami mengapresiasi laporan dari warga yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.
Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Banjar yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

