Penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi premanisme yang meresahkan di lokasi wisata tersebut. WG ditangkap saat tengah memungut uang parkir secara ilegal dari pengunjung yang memarkirkan kendaraannya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP M. Taufiq Siregar, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2025 yang digelar secara serentak di seluruh jajaran Polres se-Indonesia.
“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan pungli parkir di Pantai Pandaratan. Dari tangan tersangka, kami temukan barang bukti berupa uang hasil kutipan sebesar Rp15.000,” ujar AKP Taufiq.
Dalam pemeriksaan di lapangan, WG mengakui perbuatannya telah melakukan pemungutan parkir tanpa izin resmi. Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah, terutama di kawasan wisata yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.