Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, SH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, sekitar pukul 05.30 WIB, seorang penjaga malam dari Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga datang membawa kabar mencengangkan ke rumah dinas Agiana Bangun (31), seorang pegawai Kantor Pos.
Penjaga malam itu menginformasikan bahwa dua pria telah diamankan warga setelah tertangkap tangan mencopot knalpot mobil dinas PT Pos Indonesia jenis Grand Max dengan nomor polisi B 9875 PXA. Pelapor yang mendengar hal tersebut segera berkoordinasi dengan penjaga malam Kantor Pos, Yayan Pramudy Caniago.
“Setelah dicek, benar adanya bahwa knalpot mobil dinas hilang. PT Pos mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta,” ujar AKP Rudi.
Personel Satreskrim Polres Sibolga segera meluncur ke lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial OOS (24) dan SA (21), keduanya warga Kelurahan Kota Baringin. Barang bukti yang turut disita meliputi satu buah knalpot Grand Max, dua buah katalis/per knalpot, satu kunci ring ukuran 12–13, satu kunci Y ukuran 8, 10, 12, serta dokumen pendukung seperti fotokopi STNK dan berita acara serah terima kendaraan.
Selain pelapor, dua saksi penting juga telah dimintai keterangan, yakni Yayan Pramudy Caniago (42), penjaga malam Kantor Pos yang pertama memeriksa kendaraan, serta Azmi Ridwan Harahap (29), wiraswasta yang berdomisili di Pematang Siantar dan rumah dinas Kantor Pos Sibolga.
“Kedua pelaku telah kami tahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain ataupun aksi serupa sebelumnya,” tegas AKP Rudi.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aksi kriminal bisa terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan kantor pemerintahan yang selama ini dianggap aman. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama di jam-jam rawan.