REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sebuah tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Dimana kepolisian setempat mengamankan sebuah tempat penggilingan beras di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, yang diduga kuat memproduksi beras oplosan.
Kemudian dikemas ulang dalam karung beras Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan, pengungkapan ini berawal pada Selasa 19 Agustus 2025, saat tim Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon menemukan aktivitas pengoplosan beras.
Yang mana beras oplosan itu dikamas ulang ke dalam karung resmi Beras Bulog SPHP oleh HA alias Tani di tempat penggilingan beras milik Almarhum HS yang dikelola oleh anaknya MRJ.
“Di lokasi, kami mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1.000 Kilogram yang sudah siap dipasarkan,” ujarnya.
“Yang menjadi persoalan adalah, beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP ini ternyata bukan beras dengan kualitas yang sesuai, melainkan beras oplosan,” tambahnya, Rabu (20/8/25).
Berdasarkan keterangan dari pelaku HA alias Tani, beras oplosan tersebut akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), sesuai dengan pesanan pihak tertentu.
Kombes Pol Adam menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli kemasan plastik bekas atau second berlogo resmi Beras Bulog SPHP dari pedagang beras maupun pasar.
Lalu, diisi ulang dengan beras lokal milik pelaku yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar Bulog.
“Beras dipasarkan ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim, dengan harga jual berkisar Rp12.500 – Rp12.800 per kilogram, sehingga pelaku memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Dengan begitu, Polda Kalsel mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras bersubsidi.
“Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku HA alias Tani beserta barang bukti berupa 200 karung beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram dengan total 1.000 kilogram dan 1 unit handphone merk Samsung A05 S warna putih diamankan ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.