Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Banjar Siap Tegakkan Perda Ramadan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
16 Mei 2018
A A
Satpol PP Kabupaten Banjar Siap Tegakkan Perda Ramadan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar akan terus memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci Ramadhan, atau biasa dikenal dengan sebutan Perda Ramadhan.

Perda Ramadhan tersebut untuk mendukung kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Restoran, warung dan tempat berjualan lainnya hanya diperbolehkan buka pada sore hari mulai pukul 17.00 WITA, sedangkan untuk kegiatan pasar wadai atau pusat jajanan selama Ramadan, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WITA.

Kendati Perda Ramadhan sudah diterapkan sejak lama, setiap tahun masih banyak warga atau pengusaha warung dan lain sebagainya yang membandel sehingga diamankan petugas.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Ahmadi saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, Perda Ramadan Perda No 5 tahun 2004 siap disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sebelum masuk bulan Ramadan, kami akan melakukan sosialisasi tentang perda ini. Kami akan menyebarkan surat edaran, spanduk dari Bupati Banjar di tiap kecamatan dan desa-desa dan warung-warung serta lewat radio,” beber Ahmadi.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Banjar juga akan melakukan penegakan perda dengan melakukan operasi lapangan.

“Kami akan menerjunkan 46 orang gabungan dari Polisi, TNI dan Intansi terkait yang akan kami bagi menjadi 2 tim yang akan melakukan operasi 23 kali kegiatan pada bulan Ramadan,” terangnya.

Ahmadi juga menegaskan, kepada masyarakat/penjaja makanan yang melanggar atau kedapatan berjualan belum pada waktunya, maka akan diberikan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

“Nantinya jika ditemukan pelanggaran tersebut, pelaku akan kita berikan sanksi secara bertahap mulai teguran lisan, membuat surat pernyataan hingga ditindak secara tegas dengan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 2,5 juta rupiah bagi para pedagang. Adapun untuk makan, minum atau merokok di tempat umum maka akan kami kenakan kurungan penjara selama 7 hari atau denda 50 ribu,” jelasnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan listrik, terutama pada malam hari, menyusul pemadaman bergilir...

Pencapaian PLN Sejalan dengan Meningkatnya Konsumsi Listrik di Kalselteng

Krisis Listrik Berulang Melanda Kalselteng, PLN Didesak Transparan dan Percepat Pemulihan

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Krisis kelistrikan kembali memukul wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang...

Pemko Banjarbaru Genjot PAD Lewat Kompetisi QRIS, Hadiah Utama Umroh

Pemko Banjarbaru Genjot PAD Lewat Kompetisi QRIS, Hadiah Utama Umroh

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Pasca menyabet penghargaan Transformasi Digital Terbaik pada High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In