REDAKSI8.COM – Satnarkoba Polres Banjar menangkap dua orang pengedar narkoba di sebuah rumah di Komplek Batung Batulis Permai No. 11 Rt. 4 Rw. 01 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Senin 6 September 2021 kemarin.
Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Banjar IPTU Andri Tri Hidayat bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu dan berdasarkan informasi tersebut petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Tersangka wanita dengan inisial RA (27) dan MN (30) yang merupakan Warga Martapura Jalan Martapura. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Saat ini pelaku MN ditahan di Polres Banjar dan RA di titipkan di Polsek Martapura Kota.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 9 (sembilan) paket sabu-sabu yang disimpan di samping tempat tidur di kamar pelaku berinisial RA dan pada saat itu terdapat juga seorang laki-laki di dalam rumah pelaku yang berinisial MN,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banjar, Senin (13/9/2021).
IPTU Andri Tri Hidayat menjelaskan, berdasarkan pengakuan keduanya berperan sebagai pengantar barang jualan (sabu-sabu) dan dari MN di amankan barang bukti berupa Hp merk Xiaomi warna silver beserta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 197.000,- (seratus sembilan tujuh ribu rupiah).



