REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga dan ketersediaan minyak goreng merek ‘Minyakita’ tetap stabil. Pemantauan ini dilakukan di Toko H. Arif Rahman serta gudang penyimpanan di Jalan Gerilya Gang Bambu, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Minggu (30/3/2025).
Langkah ini diambil guna mencegah spekulasi harga serta memastikan distribusi berjalan lancar. Tim Satgas Pangan mengecek kesesuaian harga eceran dengan ketentuan pemerintah, memverifikasi stok, serta memastikan tidak ada praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra NW, S.Hut., M.P., menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga atau kelangkaan buatan yang merugikan masyarakat. Ini langkah preemtif untuk menjaga stabilitas pangan di wilayah Kalsel,” ujar AKP Krismandra.
Satgas Pangan melakukan pengukuran terhadap sampel minyak goreng dalam kemasan ‘Minyakita’ ukuran 1 liter untuk memastikan volume sesuai dengan yang tertera di kemasan. Hasilnya, isi kemasan terbukti sesuai standar.
Selain itu, pengecekan terhadap harga menunjukkan bahwa penjualan minyak goreng ‘Minyakita’ di toko tersebut telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700,- per liter. Ketersediaan stok juga dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran bahan pangan strategis guna mencegah spekulasi harga yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk membeli minyak goreng dari distributor pertama atau kedua guna memastikan harga yang sesuai standar pemerintah.
Jika ditemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor ke Polda Kalsel atau kantor kepolisian terdekat.
Dalam sidak kali ini, AKP Krismandra didampingi oleh Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aipda Ade Putra, S.Sos., M.A.P., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea, S.H.
Satgas Pangan memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang stabil.
Berita ini kini lebih menarik dengan alur yang lebih dinamis dan bahasa yang lebih kuat. Jika ada yang perlu disesuaikan lagi, beri tahu saya!
Langkah ini diambil guna mencegah spekulasi harga serta memastikan distribusi berjalan lancar. Tim Satgas Pangan mengecek kesesuaian harga eceran dengan ketentuan pemerintah, memverifikasi stok, serta memastikan tidak ada praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra NW, S.Hut., M.P., menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga atau kelangkaan buatan yang merugikan masyarakat. Ini langkah preemtif untuk menjaga stabilitas pangan di wilayah Kalsel,” ujar AKP Krismandra.
Satgas Pangan melakukan pengukuran terhadap sampel minyak goreng dalam kemasan ‘Minyakita’ ukuran 1 liter untuk memastikan volume sesuai dengan yang tertera di kemasan. Hasilnya, isi kemasan terbukti sesuai standar.
Selain itu, pengecekan terhadap harga menunjukkan bahwa penjualan minyak goreng ‘Minyakita’ di toko tersebut telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700,- per liter. Ketersediaan stok juga dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran bahan pangan strategis guna mencegah spekulasi harga yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk membeli minyak goreng dari distributor pertama atau kedua guna memastikan harga yang sesuai standar pemerintah.
Jika ditemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor ke Polda Kalsel atau kantor kepolisian terdekat.
Dalam sidak kali ini, AKP Krismandra didampingi oleh Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aipda Ade Putra, S.Sos., M.A.P., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea, S.H.
Satgas Pangan memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang stabil.
Berita ini kini lebih menarik dengan alur yang lebih dinamis dan bahasa yang lebih kuat. Jika ada yang perlu disesuaikan lagi, beri tahu saya!



