REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek Minyakita di Toko Hj. Maimunah Jalan Ir. P.M. Noor, Kota Banjarmasin, Kamis (2/10/25).

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan kemasan minyak goreng curah bersubsidi di pasaran tetap aman.
“Kami ingin memastikan bahwa Minyakita tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah dan aman dikonsumsi masyarakat,” ujar AKP Hotman Mangasi Purba saat memimpin kegiatan.

Ia menerangkan, inspeksi mendadak (sidak) itu dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan ,yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi distribusi pangan strategis, terutama minyak goreng guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan konsumen,” jelasnya.
Demikian, Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik-titik distribusi di wilayah hukumnya.
Dalam hal ini untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok tetap terjaga, serta upaya pihaknya agar tidak terjadi penimbunan.
“Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET melalui saluran pengaduan resmi kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.