REDAKSI8.COM, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Batam tepatnya di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban Nomor 10 Sekupang pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Hasil pengungkapan kasus tersebut langsung disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH saat jumpa persnya di Ruang Kerja Sat Reskrim Polresta Barelang Kamis (7/3/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial RP (62 tahun) dan saat ini sudah ditangkap dan sudah dimintai keterangan terkait atas kejadian pembunuhan tersebut.
“Motifnya karena kesal dan sakit hati. Karena gajinya selama satu bulan menjaga lahan tidak dibayar sebesar kurang lebih 3 juta rupiah oleh pemiliknya PT. Mega Trijaya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim menceritakan terkait kronologis kejadian, bermula pada hari Rabu 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB saat korban menanyakan terkait gajinya, namun jawaban koordinator keamanan itu membuat pelaku merasa dipermainkan, karena sejak 1 Maret 2024 yang lalu meminta gajinya, namun selalu diabaikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku terbangun dari tidurnya, karena memikirkan kebutuhan pokok di rumah yang sudah habis, uang untuk belanja tidak ada, sehingga timbul rasa kesal di benak pelaku dan berniat membunuh siapa saja karyawan PT Mega Trijaya.
Pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 3278 AI keluar sambil membawa parang yang dimasukkannya ke dalam payung.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung masuk ke kantor pemasaran dan menemui korban AS (42 tahun) dan 1 orang perempuan dan bertanya kepada korban “dimana Pak Wiliam” dan perempuan tersebut menjawab “kalau mau ketemu Pak Wiliam, telepon dulu”.
“Karena saat itu ada seorang perempuan. Tersangka mengurungkan niatnya dan pergi ke sebuah toko yang tidak jauh dari TKP lalu duduk dan minum air,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Melihat perempuan itu pergi, pelaku kembali menemui korban. Ditanya lagi “Di mana Pak Wiliam” dan korban menjawab “kalau mencari Pak Wiliam sebaiknya menghubunginya terlebih dahulu”.
Karena jawabannya kurang memuaskan dan merasa dipermainkan tanpa pikir panjang, tersangka langsung membacok korban hingga tewas.
“Akibatnya, sebilah parang mengenai bagian belakang kepala, bagian tangan, dan mulut sebanyak satu kali sehingga menyebabkan korban lari dan terjatuh di semak-semak depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza,” terang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.
Kemudian pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan mendatangi rumah salah satu anggota Polri dan menceritakan kejadian pembunuhan. Kemudian anggota Polri membawanya ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 potong parang, 1 potong baju korban, 1 potong celana panjang korban, 1 pasang sepatu, 1 buah handphone Realme, 1 potong baju tersangka, 1 potong celana panjang tersangka, 1 buah payung, 1 sepeda motor Honda Beat BP 3278 AI kombinasi warna hitam dan pink.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun, kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH. (Ws)