Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Said Abdullah : Yang Berwenang Itu Bukan Sekda!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
17 Juni 2021
A A
Said Abdullah : Yang Berwenang Itu Bukan Sekda!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Muriani, beberapa waktu lalu terkait persoalan tumpang tindih antara izin perumahan dan izin konsesi yang menurutnya adalah wewenang Sekretaris Daerah (Sekda), direspon langsung oleh yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi Redaksi8.com, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, menjelaskan, bahwa memang Dinas Perkim tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan di lahan konsesi.

Oleh sebab itu, keputusan penerbitan IMB harus melewati BKPRD terlebih dahulu. BKPRD sendiri terdiri dari gabungan SKPD, dibentuk menjadi sebuah tim.

“Kami BKPRD tidak menabrak konsesi. Jika pihak konsesi memerlukan maka silahkan beli lahan dan bangunannya, tapi jika tidak membeli maka kami (BKPRD<-red) akan izinkan masyarakat menggunakannya sesuai peruntukannya,” sahut Sekda.

LihatJuga :

DPRD Kaltim Desak Kenaikan Dana Jamrek untuk Reklamasi Lubang Tambang

Asman Aziz: Pemerintah Sekadar Dorong Bola Panas Terhadap Ormas Keagamaan!

Abdul Hadi Usulkan Hasil Tambang Batubara, 75 Persen Untuk Kabupaten Balangan

3 Danau Eks Lokasi Tambang Intan di Banjarbaru Positif Jadi Embung

Karena, kehadiran BKPRD sambungnya, sebagai pihak penengah andai terjadi konflik, antara pemilik konsesi yang perlu lahan tersebut dengan tanah warga.

Apalagi, jika tanah warga yang dimaksud sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang berwenang itu bukan Sekda, melainkan tim yang tergabung dalam BKPRD. Mereka yang mengeluarkan kebijakan, apakah lahan tersebut bisa diterbitkan IMB oleh Disperkim atau tidak,” ungkapnya kepada Redaksi8.com.

“Jika keseluruhan tim menolak maka hasilnya di tolak, tapi sebaliknya, jika tim menyetujui maka hasilnya disetujui atau dengan opsi lain, tim menyetujui dengan sejumlah persyaratan,” tambahnya.

Said Abdullah juga menerangkan, andai pemilik konsesi memerlukan lahan dibawah tanah pemukiman masyarakat yang sudah memiliki SHM, maka masyarakat disana harus menjual beserta bangunannya.

“Disanalah peran kita BKPRD sebagai yang menjembatani persoalan-persoalan demikian. Andai si pemilik konsesi menginginkan tanah tersebut, masyarakat wajib menjualnya, tapi kami menjamin bahwa harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar, tidak dengan harga yang jatuh,” bebernya.

Jika ribuan hektar lahan konsesi itu pikirnya saklak tidak boleh dibangun perumahan atau bangunan apapaun, maka dari jalan raya trikora sampai ke pemukiman-pemukiman warga bahkan sekolah yang masuk di dalam kawasan konsesi tersebut harus dibongkar.

“Misalkan pihak tambang konsesi ini memegang lokasi tersebut selama 30 tahun, masa masyarakat tidak bisa melakukan apapun,” cetusnya.

Selanjutnya bagi Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto, statment kepala Dinas Perkim sangat kompleks dan sangat multi dimensi.

Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan landasan hukum yang menyertai pernyataan tersebut.

“Nanti kami pelajari dulu kejadian ini. siapa yang menyatakan, berapa luasnya, bagaimana status konsesinya masih berlaku atau tidak dan sebagainya,” jelasnya kepada wartawan saat di temui di ruangannya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In