REDAKSI8.COM – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Muriani, beberapa waktu lalu terkait persoalan tumpang tindih antara izin perumahan dan izin konsesi yang menurutnya adalah wewenang Sekretaris Daerah (Sekda), direspon langsung oleh yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi Redaksi8.com, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, menjelaskan, bahwa memang Dinas Perkim tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan di lahan konsesi.
Oleh sebab itu, keputusan penerbitan IMB harus melewati BKPRD terlebih dahulu. BKPRD sendiri terdiri dari gabungan SKPD, dibentuk menjadi sebuah tim.

“Kami BKPRD tidak menabrak konsesi. Jika pihak konsesi memerlukan maka silahkan beli lahan dan bangunannya, tapi jika tidak membeli maka kami (BKPRD<-red) akan izinkan masyarakat menggunakannya sesuai peruntukannya,” sahut Sekda.
Karena, kehadiran BKPRD sambungnya, sebagai pihak penengah andai terjadi konflik, antara pemilik konsesi yang perlu lahan tersebut dengan tanah warga.
Apalagi, jika tanah warga yang dimaksud sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang berwenang itu bukan Sekda, melainkan tim yang tergabung dalam BKPRD. Mereka yang mengeluarkan kebijakan, apakah lahan tersebut bisa diterbitkan IMB oleh Disperkim atau tidak,” ungkapnya kepada Redaksi8.com.
“Jika keseluruhan tim menolak maka hasilnya di tolak, tapi sebaliknya, jika tim menyetujui maka hasilnya disetujui atau dengan opsi lain, tim menyetujui dengan sejumlah persyaratan,” tambahnya.
Said Abdullah juga menerangkan, andai pemilik konsesi memerlukan lahan dibawah tanah pemukiman masyarakat yang sudah memiliki SHM, maka masyarakat disana harus menjual beserta bangunannya.
“Disanalah peran kita BKPRD sebagai yang menjembatani persoalan-persoalan demikian. Andai si pemilik konsesi menginginkan tanah tersebut, masyarakat wajib menjualnya, tapi kami menjamin bahwa harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar, tidak dengan harga yang jatuh,” bebernya.
Jika ribuan hektar lahan konsesi itu pikirnya saklak tidak boleh dibangun perumahan atau bangunan apapaun, maka dari jalan raya trikora sampai ke pemukiman-pemukiman warga bahkan sekolah yang masuk di dalam kawasan konsesi tersebut harus dibongkar.
“Misalkan pihak tambang konsesi ini memegang lokasi tersebut selama 30 tahun, masa masyarakat tidak bisa melakukan apapun,” cetusnya.
Selanjutnya bagi Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto, statment kepala Dinas Perkim sangat kompleks dan sangat multi dimensi.
Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan landasan hukum yang menyertai pernyataan tersebut.
“Nanti kami pelajari dulu kejadian ini. siapa yang menyatakan, berapa luasnya, bagaimana status konsesinya masih berlaku atau tidak dan sebagainya,” jelasnya kepada wartawan saat di temui di ruangannya.