Senin, 25 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Said Abdullah : Yang Berwenang Itu Bukan Sekda!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
17 Juni 2021
A A
Said Abdullah : Yang Berwenang Itu Bukan Sekda!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Muriani, beberapa waktu lalu terkait persoalan tumpang tindih antara izin perumahan dan izin konsesi yang menurutnya adalah wewenang Sekretaris Daerah (Sekda), direspon langsung oleh yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi Redaksi8.com, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, menjelaskan, bahwa memang Dinas Perkim tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan di lahan konsesi.

Oleh sebab itu, keputusan penerbitan IMB harus melewati BKPRD terlebih dahulu. BKPRD sendiri terdiri dari gabungan SKPD, dibentuk menjadi sebuah tim.

“Kami BKPRD tidak menabrak konsesi. Jika pihak konsesi memerlukan maka silahkan beli lahan dan bangunannya, tapi jika tidak membeli maka kami (BKPRD<-red) akan izinkan masyarakat menggunakannya sesuai peruntukannya,” sahut Sekda.

LihatJuga :

DPRD Kaltim Desak Kenaikan Dana Jamrek untuk Reklamasi Lubang Tambang

Asman Aziz: Pemerintah Sekadar Dorong Bola Panas Terhadap Ormas Keagamaan!

Abdul Hadi Usulkan Hasil Tambang Batubara, 75 Persen Untuk Kabupaten Balangan

3 Danau Eks Lokasi Tambang Intan di Banjarbaru Positif Jadi Embung

Karena, kehadiran BKPRD sambungnya, sebagai pihak penengah andai terjadi konflik, antara pemilik konsesi yang perlu lahan tersebut dengan tanah warga.

Apalagi, jika tanah warga yang dimaksud sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang berwenang itu bukan Sekda, melainkan tim yang tergabung dalam BKPRD. Mereka yang mengeluarkan kebijakan, apakah lahan tersebut bisa diterbitkan IMB oleh Disperkim atau tidak,” ungkapnya kepada Redaksi8.com.

“Jika keseluruhan tim menolak maka hasilnya di tolak, tapi sebaliknya, jika tim menyetujui maka hasilnya disetujui atau dengan opsi lain, tim menyetujui dengan sejumlah persyaratan,” tambahnya.

Said Abdullah juga menerangkan, andai pemilik konsesi memerlukan lahan dibawah tanah pemukiman masyarakat yang sudah memiliki SHM, maka masyarakat disana harus menjual beserta bangunannya.

“Disanalah peran kita BKPRD sebagai yang menjembatani persoalan-persoalan demikian. Andai si pemilik konsesi menginginkan tanah tersebut, masyarakat wajib menjualnya, tapi kami menjamin bahwa harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar, tidak dengan harga yang jatuh,” bebernya.

Jika ribuan hektar lahan konsesi itu pikirnya saklak tidak boleh dibangun perumahan atau bangunan apapaun, maka dari jalan raya trikora sampai ke pemukiman-pemukiman warga bahkan sekolah yang masuk di dalam kawasan konsesi tersebut harus dibongkar.

“Misalkan pihak tambang konsesi ini memegang lokasi tersebut selama 30 tahun, masa masyarakat tidak bisa melakukan apapun,” cetusnya.

Selanjutnya bagi Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto, statment kepala Dinas Perkim sangat kompleks dan sangat multi dimensi.

Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan landasan hukum yang menyertai pernyataan tersebut.

“Nanti kami pelajari dulu kejadian ini. siapa yang menyatakan, berapa luasnya, bagaimana status konsesinya masih berlaku atau tidak dan sebagainya,” jelasnya kepada wartawan saat di temui di ruangannya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Dari Lahan Gambut ke Panggung Dunia: ULM Co-Host Pertemuan Perguruan Tinggi Tertinggi Indonesia–Thailand

Dari Lahan Gambut ke Panggung Dunia: ULM Co-Host Pertemuan Perguruan Tinggi Tertinggi Indonesia–Thailand

by Ramadhani MTD.
25 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KALTIM – Siapa sangka, universitas yang akrab dengan riset lahan gambut dan pertanian tropis kini tampil di panggung internasional....

Dekat Dengan R, GM Habisi Nyawa MF Sepulang Kerja

Dekat Dengan R, GM Habisi Nyawa MF Sepulang Kerja

by Irma Dahliana
25 Agustus 2025

REDAKSI8,COM, BANJARBARU - Dalam waktu kurang dari 3 jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Jalan...

Peringati HUT ke-5, Ini Komitmen YPR Kobra Kalsel

Peringati HUT ke-5, Ini Komitmen YPR Kobra Kalsel

by Irma Dahliana
25 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Yayasan Pemulihan dan Rehabilitasi (YPR) Kobra Kalimantan Selatan (Kalsel) peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 dengan kegiatan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Sekda Kotabaru Tegaskan: Pembangunan Harus Sesuai Karakter Daerah, Bukan Dibandingkan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    103 shares
    Share 41 Tweet 26

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In