REDAKSI8.COM, NASIONAL – Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelestarian Kerajaan supaya jalan ke UUD 45 naskah asli kembali terbuka, salah satu keturunan Raja dan Sultan Nusantara, Pangeran Cevi Yusuf Isnendar mengucapkan terima kasih kepada DPD RI.
Itu disampaikannya dalam Sidang Paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, PYM, Jumat, (14/7) pukul 09.00 WIB.
Hadir sebagai undangan bersama Raja dan Sultan Nusantara, Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak DPD RI yang telah mengesahkan RUU itu.
Dengan demikian, disahkannya RUU Pelestarian Kerajaan menurutnya, maka terbuka jalan kembali ke UUD 45 naskah asli.
“Karena akan terpenuhinya wakil MPR dari utusan daerah, yaitu kehadiran raja sultan dari seluruh wilayah Indonesia,” cetusnya.
Baginya, ketentuan tersebut sesuai dengan tiga tuntutan yang disampaikan pada pertemuan 55 Raja dan Sultan se Nusantara di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6) lalu,
Dilansir dari facebook.com/dpdri, sidang Paripurna DPD RI tersebut, telah disepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
Disadari Pangeran Cevi, adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.
Sehingga Ia berpendapat, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan, senantiasa mesti menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Berangkat dari hal itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ingin kembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasinya, mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
Namun Nono yang memimpin sidang bersama tersebut berpandangan, harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi.
Untuk materi lebih terinci tentang adendum, pihaknya akan menyiapkan secara rinci dan lebih mendalam supaya menjadi proposal kenegaraan DPD RI, demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.
“Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra,” kata Nono.
Sementara, Guru Besar Filsafat UGM, Profesor Kaelan dalam bukunya memiliki gagasan, ujarnya negara Indonesia sudah tidak berdasar kepada Pancasila.
Karena Konstitusi hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2004 telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi.
Padahal identitas suatu konstitusi adalah esensi dan substansi dari suatu konstitusi, sekaligus suatu ciri khas suatu konstitusi.
Salah satu ciri dari Konstitusi yang berdasar Pancasila terdapat di Sila ke-Empat dan Sila ke-Tiga yang menjadi penjelmaan seluruh elemen rakyat di dalam Lembaga Tertinggi Negara.
Karena peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang melaksanakan sekaligus penjelmaan kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia telah dibubarkan.
Selain para anggota DPD RI, hadir juga dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 para Raja dan Sultan Nusantara.
Diantaranya, Dr. Ir. H. Achmad Faisal Sapada SE MM. (Addatuang Sidenreng XXV, Sulsel), R.H. Rahardjo Djali AK. (Sultan Aloeda II Kesepuhan Cirebon, Jabar), Pangeran Syaiful Islam MT. Siradjuddin (Sultan Dompu, NTB), Brigjen Pol (P) Dr. A.A. Andi Mapparessa MM. M.Si (Karaeng Turikale VIII, Sulsel) dan Dr. Yurisman Star (Kerajaan Tokotua Kabaena, Sultra).
Kemudian Pangeran Cevi Y Isnendar (Sultan Banjar, Kalsel), Pangeran Handi (Raja Keprabon Cirebon, Jabar), Raden Luki Djohari Soemawilaga (Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Jabar), Firdaus Bgd. Kayo (Perwakilan Kerjaan Jambu Lipo, Sumbar) dan YM. Nedy Achmad (Perwakilan Kerajaan Sekadau, Kalbar).
Selanjutnya YM. Datu Eddy Purnama SH. (perwakilan Kerjaan Bulungan, Kaltara), YM Zulkarnain (perwakilan Kerajaan Puri Denpasar, Bali) dan YM Dewi Ratna Muhlisa dari kesultanan Bima, NTB.
Kehadiran para Raja dan Sultan Nusantara memperkuat perjuangan DPD RI dalam mengkoreksi arah perjalanan bangsa.
Sebab, para raja dan Sultan dalam Silaturahmi bersama DPD RI telah menyepakati tiga tuntutan yang disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab.
Serta, memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945.
Tiga tuntutan itu yang pertama, menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia.
Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang.