REDAKSI8.COM – Mungkin belum terlalu mendalam kami menyelami tupoksi di Komisi II terutama tentang problematika yang ada di PD Pasar Bauntung Batuah sebagai salah satu mitra kerja komisi. Hanya lebih kurang 6 bulan berada di komisi ini; yakni saat setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, karena periode sebelumnya berada di ruang lingkup kerja komisi I.
Jika sebelumnya kami ketemu dan berdiskusi dengan PD Pasar ini hanya saat rapat Badan Anggaran. Meminta target APBD dinaikkan, kalau tidak bisa naik maka sebaiknya PD Pasar dibubarkan, begitu kurang lebih statement yang sering terlontar saat berdiskusi dengan PD Pasar.
Dengan semangat ingin memperbaiki, saat ini kami berada di komisi II. Sedikit demi sedikit mulai terurai persoalan yang selama ini dialami PD Pasar Bauntung Batuah.
Tuntutan paling mendasar yang dialamatkan kepada PD Pasar adalah rendahnya kontribusi Perusahaan plat merah milik pemkab Banjar ini terhadap Pendapatan Asli Daerah. Meski 2 tahun anggaran kali ini menunjukkan kurva yang positif dibanding tahun-tahun sebelumnya yang tidak bisa memberikan kontribusi apa-apa bagi Pendapatan Daerah. Setidaknya 2 tahun anggaran kali ini bisa menyumbangkan kontribusi bagi PAD kurang lebih 500jt setiap tahun.
Namun demikian, ekspektasi pemerintah daerah tentu jauh dari itu, karenanya segala upaya tetap dilakukan agar PAD dari sektor kekayaan daerah yang dipisahkan bisa meningkat.
Kalau mau jujur, Kabupaten Banjar sesungguhnya adalah salah satu Kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan yang memiliki banyak perusahaan daerah; Ada PD Pasar Bauntung Batuah, PT Banjar Intan Mandiri dan PD Baramarta, ditambah lagi Perusahaan Daerah yang saham kepemilikannya sharing dengan daerah lainnya yakni PDAM Intan Banjar, Bank Kalsel dan BPR.
Dari sejumlah perusahaan daerah tersebut pada tahun anggaran 2019 kemaren tidak ada yang menunjukkan laporan signifikan dari aspek peningkatan pendapatan daerah. Setiap perusahaan didera persoalannya masing-masing.
Khusus PD Pasar Bauntung Batuah; pada tahun 2020, Pemerintah Daerah telah mengajukan penyertaan modal berupa aset yang terdiri dari 13 buah pasar yang tersebar di Kecamatan di wilayah Kabupaten Banjar yang dicanangkan melalui PROPEMPERDA (PROLEGDA) tahun 2020.
Dari hasil diskusi sementara (mungkin agak premature) dengan pihak eksekutif maupun dengan PD Pasar, kesimpulan kami bahwa aset yang mau diserahkan tersebut masih banyak mengandung masalah. Mulai dari masalah hukum saat pembangunannya seperti pasar sungai bakung, maupun masalah lainnya yakni probabilitas profit yang diprediksi masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu, perlu kehati-hatian bagi pemerintah daerah dalam menyerahkan aset ke BUMD (perusahaan daerah) dalam bentuk penyertaan modal. Alih-alih ingin meningkatkan performa BUMD, justru penyertaan modal berpretensi hanya mengalihkan masalah yang semula ada pada eksekutif beralih ke PD Pasar.
Sebelum aset tersebut diajukan sebagai penyertaan modal, terlebih dahulu harus disampaikan feasibility study, agar dapat diprediksi proyeksi keuntungan serta pelayanan publik yang bisa diberikan kepada masyarakat setelah aset tersebut diserahkan ke PD Pasar.
Jika hasil feasibility study tidak menunjukkan peningkatan signifikan bagi perusahaan, justru makin membebani perusahaan daerah karena harus mengalokasikan biaya pemeliharaan, sebaiknya pengelolaan pasar tetap dibawah dinas yang membidangi dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pasar.
Tidak semua pasar yang ada di Kabupaten Banjar diserahkan ke Perusahaan Daerah, hanya pasar-pasar yang bisa dikembangkan aspek bisnisnya yang diserahkan ke PD Pasar.
Seperti halnya pengelolaan Bandara-bandara; tidak semua bandara yang ada di Indonesia dikelola oleh BUMN PT Angkasa Pura, Bandara-bandara seperti Bandara Batulicin, Kotabaru dan sebagainya masih dikelola oleh UPT Bandara dibawah Ditjen Perhubungan Udara.
Oleh karena itu, sebelum keputusan ini diambil ada baiknya kita menerima masukan sebanyak-banyaknya agar kita tidak terjebak dalam keputusan yang apologis. Semoga niat kita ingin meningkatkan pendapatan daerah dapat dirumuskan dalam kebijakan yang benar. (Saidan Pahmi – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar)