REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai 2, Martapura, Rabu (1/7/2026) pagi.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Yudi Riswandi. Kegiatan ini turut dihadiri Tim Forum Penataan Ruang yang terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.


Forum Penataan Ruang merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pemerintah daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang. Melalui forum ini, setiap perangkat daerah dapat menyampaikan masukan, menyamakan persepsi, sekaligus mencari solusi terhadap berbagai kendala yang muncul dalam penyusunan maupun implementasi kebijakan tata ruang.
Pada rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada percepatan revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar. Revisi dinilai mendesak karena harus menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus menjawab dinamika pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Banjar.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian peserta rapat adalah semakin besarnya tekanan terhadap lahan pertanian akibat kebutuhan pembangunan kawasan permukiman, industri, infrastruktur, hingga investasi di berbagai sektor. Kondisi tersebut dinilai perlu dikendalikan agar tidak mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi penyangga ketahanan pangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea mengatakan penyusunan tata ruang tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan terhadap lahan sawah yang produktif sehingga kepentingan ekonomi dan ketahanan pangan dapat berjalan secara beriringan.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” tegas Yudi Andrea saat memimpin rapat.

Ia menjelaskan, tata ruang yang baik akan menjadi dasar dalam pengambilan berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari penetapan kawasan permukiman, kawasan industri, fasilitas umum, hingga kawasan pertanian yang harus dilindungi. Karena itu, penyusunan RTRW harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh instansi terkait agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam rapat tersebut, forum juga membahas tindak lanjut surat edaran terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang meminta seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi Perda RTRW. Revisi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pemerintah pusat menargetkan luas kawasan LP2B mencapai 87 persen hingga tahun 2029. Target tersebut menjadi salah satu acuan penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah melalui penyesuaian dokumen tata ruang.
Untuk memenuhi target tersebut, seluruh anggota Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi, pendataan, serta inventarisasi lahan yang memenuhi kriteria sebagai LP2B. Langkah ini dianggap sangat penting agar penetapan kawasan yang dilindungi memiliki dasar data yang akurat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.
Selain itu, proses inventarisasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status lahan yang dimiliki, sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah.
Meski demikian, proses revisi RTRW tidak lepas dari sejumlah tantangan. Salah satunya adalah adanya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan pada kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan sebelum proses penetapan kawasan selesai dilakukan.
Kondisi ini menjadi perhatian seluruh peserta rapat karena di satu sisi pemerintah harus menjaga lahan pertanian, namun di sisi lain juga harus memberikan kepastian bagi dunia usaha yang akan menanamkan investasi di Kabupaten Banjar.
Oleh sebab itu, forum menilai koordinasi dan sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan revisi RTRW. Seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyelaraskan data, mempercepat proses administrasi, serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat agar penyusunan regulasi dapat selesai sesuai target yang telah ditetapkan.
Keberadaan RTRW yang mutakhir juga dinilai sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama beberapa tahun ke depan. Dengan adanya tata ruang yang jelas, pemerintah dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif diharapkan mampu menjamin keberlangsungan produksi pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung program ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Melalui Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap seluruh tahapan revisi Perda RTRW dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga berharap dokumen tata ruang yang baru nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Banjar dalam jangka panjang.



