REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial terkait aktivitas pertambangan bawah tanah (underground mining) serta dugaan dampaknya terhadap kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional PT Merge Mining Industry (MMI) di Desa Rantau Bakula.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan kebenaran informasi yang beredar, DPRKPLH Kabupaten Banjar bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan verifikasi lapangan pada Selasa (2/6/2026).
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan respons pemerintah terhadap berbagai informasi dan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini merupakan bentuk respons atas informasi yang berkembang di masyarakat. Kami perlu memastikan seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi secara langsung berdasarkan kondisi lapangan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT MMI guna meminta klarifikasi terkait berbagai isu yang beredar. Selain itu, tim juga meninjau langsung kondisi lingkungan dan aktivitas perusahaan di kawasan operasional pertambangan yang berada di Desa Rantau Bakula.
Menurut Rahman, verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai situasi sebenarnya di lokasi. Dengan demikian, setiap kesimpulan yang nantinya diambil dapat didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi berdasarkan fakta lapangan dan data yang objektif,” jelasnya.
Tidak berhenti pada pemeriksaan awal, sehari setelahnya atau Rabu (3/6/2026), DPRKPLH Kabupaten Banjar kembali mendampingi Balai Gakkum KLH dan DLH Provinsi Kalimantan Selatan dalam pemeriksaan lanjutan. Fokus kegiatan kali ini adalah pengambilan sampel air di sejumlah sungai yang berada di sekitar area pertambangan PT MMI.

Pengambilan sampel tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui kondisi kualitas air di wilayah yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Tim mengambil sampel pada lima titik sungai yang lokasinya berdekatan dengan area tambang.
“Pengambilan sampel dilakukan pada lima titik sungai terdekat dengan lokasi tambang,” kata Rahman.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel air tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses kajian teknis yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Kajian tersebut akan menentukan apakah terdapat indikasi dampak lingkungan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahman menegaskan bahwa seluruh proses yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari mekanisme pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah bersama instansi terkait. Karena itu, setiap tahapan akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pemerintah Kabupaten Banjar, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses pemeriksaan hingga hasil akhirnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat. Segala informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti melalui prosedur resmi serta berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan kajian teknis yang dilakukan pihak berwenang.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari proses verifikasi yang sedang berlangsung,” imbaunya.
Pemkab Banjar juga memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di daerah.
Melalui langkah verifikasi dan pengujian yang dilakukan saat ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Proses pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat tersebut menjadi bentuk sinergi dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.



