REDAKSI8.COM, TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial HH (38), seorang residivis kasus serupa yang diketahui telah empat kali keluar masuk penjara.

Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Dian Agustian Perdana menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban Dedi Sukandar (35), warga Desa Tapian Nauli I.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur, lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp12,5 juta.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat korban menemukan sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di Kota Sibolga. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026),” ujar Iptu Dian Agustian.
Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadaikan. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menetapkan HH sebagai tersangka utama.
Setelah dilakukan pencarian, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil menangkap HH pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB saat berada di depan Supermarket Aido, Jalan S.M Raja, Kota Sibolga.
“Hasil pendalaman menunjukkan tersangka HH merupakan residivis kasus Curanmor dan sudah empat kali menjalani hukuman penjara,” tambahnya.
Saat ini, tersangka HH telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



