REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Suasana di sepanjang Jalan Transmigrasi KM 8, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tampak berbeda pada Selasa pagi (6/1/2026).
Terlihat sejumlah aparat desa bersama Satpol PP dan instansi terkait turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap puluhan warung kopi yang terindikasi menjalankan praktik prostitusi terselubung, atau yang populer disebut warga sebagai “warung jablai”.
Aksi Langkah tegas itu diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah Desa Sarigadung mengaku telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa ketenangan mereka terusik.
Disela-sela kegiatan tersebut, Kepala Desa Sarigadung mengungkapkan bahwa warung-warung tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diberikan surat peringatan. Namun, pemilik warung seolah tutup telinga dan tetap menjalankan aktivitas ilegal dengan kedok menjual kopi.

“Ini Sangat meresahkan. Tokoh agama juga menyampaikan hal ini karena mereka memiliki majelis dan kegiatan keagamaan yang merasa tercoreng dengan adanya warung jablai. Selain itu Operasionalnya juga melewati batas waktu, mengganggu ketenangan dan istirahat masyarakat, terutama dengan suara musik di tengah malam,” ujar H. Kaspul.
Berdasarkan data terbaru, terdapat sedikitnya 35 warung yang kini masuk dalam daftar pembongkaran. Pihak berwenang memberikan waktu selama 7 hari kepada para pemilik warung untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.
”Kami sudah sosialisasikan melalui surat edaran. Hari ini kami cek kembali, jika dalam 7 hari ke depan masih ada aktivitas, maka pembongkaran paksa akan dilakukan,” tegas perwakilan Satpol PP.
Pemerintah daerah tidak main-main dalam aksi ini. Selain berkoordinasi dengan pihak Batalyon untuk memastikan tidak ada oknum aparat yang terlibat atau mendatangi lokasi tersebut, koordinasi dengan pihak PLN juga dilakukan.
Rencananya, aliran listrik ke bangunan-bangunan liar tersebut akan segera diputus untuk memastikan keamanan jika eksekusi lahan dilakukan.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan Desa Sarigadung sebagai lingkungan yang bersih dan religius, bebas dari praktik prostitusi dan gangguan ketertiban umum.





