REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru memperpanjang masa pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di dua Kecamatan.
Dua Kecamatan yang belum memenuhi kuota tersebut yaitu Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Cempaka.
Ketua Baswalu, Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan menyampaikan, pendaftaran PTPS diperpanjang dari tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024 di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing wilayah.
“Kami melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS yang akan dilakukan dari tanggal 1-10 Oktober, karena jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota,” katanya.
Berdasarkan hasil rekap berkas pendaftaran yang masuk pada tanggal 12-28 September lalu, ternyata terdapat beberapa Kelurahan yang masih belum memenuhi 2 kali kebutuhan, sehingga perlu perpanjangan masa pendaftaran PTPS.
“Menurut data yang ulun terima, di Kecamatan Landasan Ulin kekurangannya di Kelurahan Guntung Manggis dari 48 TPS karena kita memerlukan 2 kali kebutuhan yaitu 96, yang mendaftar itu 79 orang, jadi kita ada kurangnya ada 17 orang untuk Guntung Manggis,” terangnya
Kemudian, untuk Kelurahan Guntung Payung TPS nya berjumlah 12, karena 2 kali kebutuhan berarti 24 orang, namun yang mendaftar sekarang hanya ada 22 orang, sehingga kekurangan 2 orang.
Sedangkan Landasan Ulin Timur jumlah 25 TPS, 2 kali kebutuhan 50 orang dan yang sudah mendaftar 41 orang, kekurangan 9 orang.
“Jadi total kekurangan di Kecamatan Landasan Ulin itu sebanyak 28 orang, sedangkan di Kecamatan Cempaka ada dua Kelurahan yang belum memenuhi kuota yaitu Palam dan Sungai Tiung,” ujarnya.
“Kalau Palam kita membutuhkan untuk 8 TPS berarti berjumlah 16 PTPS dan yang sudah mendaftar 14 orang kekurangan 2 orang, sedangkan Sungai Tiung ada 17 TPS berarti ada 34 orang yang kita perlukan dan sudah mendaftar 30 orang kekurangan 4 orang,” sambungnya.
Lebih jauh, Ikhsan menjelaskan, apabila tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun pada pendaftaran pertama, maka panitia rekrutmen dapat membuka pendaftaran gelombang kedua, yaitu dengan usia paling rendah 17 tahun.
“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat yang masih berminat menjadi PTPS, kami membuka selebar-lebarnya, bahkan syarat dari sebelumnya kami longgarkan sedikit, dulu persyaratan itu di usia 21 tahun sekarang kami membolehkan di umur 17 tahun ke atas,” jelasnya.
Dengan begitu, Ia menekankan kepada Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) supaya merekrut anggota PTPS yang benar-benar memiliki integritas dan berkapasitas.
“Kami menekankan kepada jajaran kami untuk lebih ketat dalam hal mengevaluasi dan perekrutan PTPS ini karena kami berharap kawan-kawan itu benar-benar merekrut orang-orang yang betul-betul berintegritas,” tekannya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Landasan Ulin, Noviandi mengatakan, dalam pendaftaran anggota PTPS antusias masyarakat sangat bagus.
Namun, terkendala bagaimana pihaknya dapat merangkul kawan-kawan yang bisa mengerti teknologi, sebab hal itu yang menjadi pertimbangan untuk diterima sebagai anggota PTPS.
“Kita untuk pelaporan dan segala macam itu membutuhkan kemampuan kawan-kawan untuk bisa menggunakan teknologi dengan baik, jangan gaptek,” tandasnya.