REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi pangan yang aman dan bermutu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar terus mengakselerasi pengawasan terhadap produk pertanian segar. Salah satu upaya strategis yang kini didorong adalah melalui registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Pelaku Distribusi Utama Kabupaten (PSAT-PDUK).
Dalam rangka menyosialisasikan hal tersebut, DKPP Banjar menggandeng Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tatah Makmur dan Beruntung Baru untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK, yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta para pelaku usaha pangan segar dari wilayah sekitar, khususnya produsen umbi-umbian dan hasil pertanian lainnya.
Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Banjar, Siti Khadijah, menjelaskan bahwa PSAT-PDUK merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa pangan segar asal tumbuhan yang beredar di pasar telah melalui proses verifikasi keamanan dan kelayakan konsumsi.
“Kami mendorong pelaku usaha agar segera melakukan registrasi PSAT-PDUK. Ini bukan hanya tentang kewajiban hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern yang mensyaratkan legalitas produk,” tegasnya.
Melalui sistem ini, setiap produk pangan segar akan memiliki nomor registrasi dan sertifikasi resmi. Selain menjamin keamanan bagi konsumen, hal ini juga membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.
Plh. Kasi Konsumsi DKPP, Ruli, menambahkan bahwa sistem ini merupakan bentuk pengawasan terpadu untuk memastikan rantai distribusi pangan segar berlangsung sesuai standar keamanan nasional.
“Dengan registrasi, kita bisa memastikan bahwa pangan yang beredar sudah memenuhi syarat keamanan. Ini penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas konsumsi masyarakat Banjar,” ujar Ruli.
Sementara itu, dari sisi pemerintah kecamatan, dukungan terhadap program ini juga menguat. Kasi Pemerintahan Kecamatan Tatah Makmur, Hernando, menyatakan bahwa registrasi PSAT sangat krusial bagi perlindungan konsumen.
“Masyarakat kini semakin selektif dalam memilih pangan. Dengan adanya sertifikasi PSAT-PDUK, mereka dapat mengenali produk yang aman dan legal secara lebih mudah. Ini membangun rasa aman sekaligus membentuk kebiasaan konsumsi yang sehat,” jelas Hernando.
Ia juga menekankan bahwa registrasi ini memberikan nilai tambah pada produk lokal. Jika sebelumnya hasil tani dari desa hanya dipasarkan secara tradisional, maka dengan legalitas yang sah, produk tersebut dapat menembus pasar retail hingga e-commerce berbasis pangan lokal.
“Legalitas ini menjamin mutu. Jika ingin produk lokal naik kelas dan bersaing di level regional bahkan nasional, maka aspek ini tidak bisa ditawar lagi,” tambahnya.
Registrasi PSAT-PDUK merupakan amanat dari regulasi nasional terkait keamanan pangan segar, termasuk dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Pertanian. Namun, implementasi di tingkat daerah kerap menghadapi tantangan, terutama minimnya pemahaman pelaku usaha kecil terhadap regulasi, serta kurangnya pendampingan teknis.
Karena itu, kegiatan sosialisasi ini dipandang sebagai langkah awal membangun budaya sadar mutu dan sadar legalitas, khususnya di kalangan pelaku distribusi utama pangan di wilayah Banjar.
Ketua BPP Tatah Makmur yang turut hadir dalam kegiatan ini berharap agar sosialisasi seperti ini terus diperluas ke desa-desa, terlebih kepada para petani yang selama ini belum menyentuh aspek legalitas meski telah berproduksi dalam jumlah besar.
Dari kegiatan ini, harapan besar muncul: terciptanya rantai distribusi pangan segar asal tumbuhan yang transparan, aman, dan kompetitif, baik di pasar lokal maupun nasional. Langkah ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Banjar untuk menjadi daerah mandiri pangan yang menempatkan kualitas produk dan perlindungan konsumen sebagai prioritas.
Selain itu, keberadaan sistem registrasi ini berpotensi menjadi penyaring alami terhadap praktik produksi pangan yang tidak higienis atau asal-asalan, sekaligus membentuk kesadaran kolektif antara produsen dan konsumen dalam membangun sistem pangan yang sehat dan berkelanjutan.
