REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Banjarbaru bersama tim gabungan menggelar razia penertiban di sejumlah titik di wilayah Kota Banjarbaru pada Kamis (22/8/24).
Tim gabungan tersebut meliputi Bidang Tibum dan Tranmas, Bidang PPUD dan Bidang Linmas Dangni yang dipimpin langsung oleh Pj. Sekda, Kota Banjarbaru Nurliani bersama Kasatpol PP, Banjarbaru Hidayaturrahman.
Adapun yang menjadi terget sasaran penertiban razia yakni pemberantasan Minuman Keras (Miras) Beralkohol, Pekerja Seks Komersial (PSK), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan lainnya.
Kasatpol PP, Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan, personel pertama akan menyusuri kontrakan yang ada di Eks Lokalisasi Pembatuan tepatnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Dari hasil penelusuran dilokasi petugas mendapatkan tiga orang tersangka PSK yang diduga menjajakan dirinya sendiri.
“Tiga tersangka itu sebelumnya telah diselidiki oleh undercover tim Satpol PP Kota Banjarbaru dan terbukti di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa kasur, bantal, tisu bekas pakai, serta alat kontrasepsi,” ujarnya.
Kemudian, titik selanjutnya ke Jalan Sei Sumba, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru untuk melakukan razia pemberantasan Miras Beralkohol.
Sebab, dilokasi itu katanya diduga menjadi tempat peredaran Miras oplosan.
“Pertama personil menyisir ke Jalan Trikora tepatnya didepan RSUD Idaman, Kota Banjarbaru, namun tidak mendapati adanya minuman beralkohol yang siap dijual maupun bahan baku untuk pembuatannya,” katanya.
Namun, ketika petugas menuju ke lokasi selanjutnya yang menjadi target operasi (TO), yaitu di Jalan RO Ulin kembali mendapati barang bukti berupa alkohol 95 persen, minuman sachet merk kuku bima, dan beberapa air mineral sebagai pelarut untuk membuat gaduk.
Serta, barang bukti berupa beberapa potong kayu raru yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis tuak.
“Petugas juga menemukan ember sebagai tempat penyimpanan minuman tuak, serta beberapa tuak yang telah dikemas dan siap untuk dijual di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dayat sapaan akrabnya menyampaikan, seluruh barang bukti langsung disita oleh petugas Satpol PP, dan telah dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.
Akan tetapi tak habis sampai disana, dalam perjalanan menuju ke Mako Satpol PP Banjarbaru, petugas juga mendapati adanya PMKS anak kecil yang sedang meminta-minta di lampu merah Kilometer 33.
Dengan sigap petugas pun langsung mengamankan anak laki-laki tersebut yang berusia 9 tahun itu dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, seluruh tersangka serta barang bukti yang telah didapatkan oleh petugas selama operasi berlangsung ini akan diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Seluruh tersangka diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi BAP dan serah terima kepada Bidang PPUD yang kemungkinan akan disidangkan pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024,” pungkasnya.