REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III H Ahmad Zacki Hafizie, di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura Rabu (12/6/2024).
Agenda rapat Paripurna yakni jawaban Bupati Kabupaten Banjar terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sekda Banjar Mokhamad Hilman mewakili Jawaban Bupati Banjar Saidi Mansyur untuk pandangan umum salah satu fraksi, yaitu fraksi Gerindra terhadap RPJPD 2025-2045. Hilman meyampaikan, terimakasih atas apresiasi dan persetujuan fraksi Gerindra terhadap Raperda tentang RPJPD tersebut, sehingga dapat kembali dibahas ke tahap selanjutnya.
“RPJPD tahun 2025-2045 telah disusun secara transparan, responsif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sebelum penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 telah dilakukan evaluasi dan rekomendasi RPJPD sebelumnya yang menjadi bahan perumusan permasalahan dan isu strategis daerah,” ungkapnya.
Sebagai pendekatan partisipatif, patokan dan transparan lanjut Hilman, pemerintah daerah telah pemerintah daerah telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik pada 7 November 2023 dan Musyawarah Pembangunan RPJPD pada 2 Mei 2024.
Ia menambahkan, bahwa telah dilakukan konsultasi rancangan awal RPJPD Kabupaten Banjar kelima provinsi untuk meminta masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok serta diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJPN 2025-2045 sebagai pendekatan outdoor.
Sedangkan jawaban Bupati tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023 salah satunya dari Fraksi Golkar.
Hilman mengatakan, terimakasih atas apresiasi dari Fraksi Golkar terhadap hasil kerja Pemkab Banjar yang mampu merealisasikan Pendapatan Asli Daerah yang telah ditargetkan dan mengelola keuangan daerah dengan baik sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian kembali bisa diraih.
Diharapkannya kedua Raperda tersebut dapat ditindaklanjuti dalam tahap selanjutnya sehingga penyelesaian pembentukan Raperda ini dapat sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.