REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Pada Rabu (30/4/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-13 yang berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.

Rapat itu memiliki sejumlah agenda penting, diantaranya adalah pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025, penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025, serta Penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel ini, didampingi oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Suriansyah, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim baik secara luring (langsung) maupun daring (online).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam rangka mengevaluasi kinerja DPRD Kaltim selama masa sidang pertama tahun 2025 dan merencanakan langkah-langkah untuk masa sidang kedua.
Pada agenda pertama, rapat membahas tentang pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II DPRD Kaltim Tahun 2025.
Ekti Imanuel selaku pimpinan rapat mengungkapkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun jadwal kegiatan untuk masa sidang kedua yang dimulai pada tanggal 30 April 2025.
Ekti kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menyetujui jadwal tersebut.
“Dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?” tanyanya.
Para anggota dewan memberikan jawaban setuju secara aklamasi, yang menandakan kesepakatan seluruh peserta rapat.
Agenda kedua yang dibahas dalam rapat adalah Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Ekti Imanuel menyampaikan bahwa laporan ini penting sebagai tolak ukur bagi seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menilai hasil kerja mereka selama empat bulan masa sidang pertama.
Laporan tersebut mencakup berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kaltim selama periode tersebut.
“Dengan harapan agar seluruh anggota DPRD Kaltim dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian, serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur, demi tercapainya tujuan dan harapan masyarakat,” ujar Ekti Imanuel dalam penyampaian laporannya.
Menurut Ekti, laporan kegiatan masa sidang pertama ini berfungsi sebagai refleksi terhadap berbagai pencapaian yang telah diraih dan sebagai motivasi untuk kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang.
Setelah laporan tersebut disampaikan, Ekti Imanuel sebagai pimpinan rapat memutuskan untuk menutup Masa Sidang I Tahun 2025 secara resmi.
Setelah penutupan tersebut, Masa Sidang II Tahun 2025 dibuka dan dimulai dengan agenda-agenda baru yang telah disusun oleh Badan Musyawarah.
Dengan selesainya seluruh agenda rapat, para anggota dewan kembali melanjutkan tugas mereka di masa sidang kedua dengan semangat baru untuk menghadapi berbagai tantangan dan memastikan bahwa semua kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini juga mencerminkan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab atas penyusunan anggaran, pengawasan kebijakan pemerintah, dan perumusan undang-undang daerah yang mendukung pembangunan Kaltim.
Keputusan yang diambil dalam rapat ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kaltim, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.