BAJARBARU, REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru hari ini Senin (15/5/23) terpaksa diskors akibat tidak kuorum.
Artinya jumlah minimun anggota yang harus hadir dalam rapat DPRD Kota Banjarbaru lebih dari separuh anggota supaya dapat mengesahkan suatu keputusan.
Dengan begitu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengambil keputusan untuk menskors rapat paripurna selama 1 jam.
Dimana baginya, rapat tersebut merupakan rapat yang sangat penting dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 1 raperda dan penyampaian 3 raperda.
“Karena tidak memenuhi kursi dari 2 per 3 anggota DPRD, jadi saya skors 60 menit,” ujarnya.
Adapun dari absensi kehadiran rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru kali ini, terdata hanya 14 nama yang bertanda tangan hadir.
Setelah penundaan selama 60 menit, rapat paripurna kembali dilaksanakan namun kehadiran anggota masih belum memenuhi syarat ketentuan tata tertib DPRD Kota Banjarbaru.
Sehingga rapat paripurna pada hari ini terpaksa di batalkan sesuai kesepakatan anggota DPRD, dan dengan ketentuan tata tertib DPRD Banjarbaru akan ditunda selama 3 hari lalu dijadwalkan kembali.
“Anggota DPRD sebanyak 30 orang, 11 orang hadir diruangan, 19 orang tidak hadir, izin 6 orang, tanpa keterangan 8 orang, dan sisanya keluar ruangan,” katanya.
Fadliansyah mengatakan, hal ini mengganggu kinerja raperda yang ada di DPRD termasuk juga unsur pimpinan sebagai koordinator propom perda DPRD Kota Banjarbaru.
“Saya selalu pimpinan rapat dan ketua DPRD sangat begitu kecewa, karena tidak terselenggaranya rapat paripurna di siang hari ini,” ungkapnya.
Terkait internal masing-masing yang tidak hadir, Ia sebagai lembaga mengatakan, tidak bisa berkomentar, maka tanyakan saja ke ketua fraksi atau ketua partai yang tidak berhadir.
“Karena mereka yang mengetahui persis soal dinamika politik, dimana semua keputusan ini berdasarkan partai politik masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru Wartono mengatakan, hari ini tidak bisa dilaksanakan dengan jadwal pengesahan raperda dan 3 buah penyampaian raperda.
Dilihat batas waktu tata tertib ditunda dari satu jam hingga berikutnya belum juga kuorum, akhirnya ditutup dan sesuai dengan tata tertib akan dijadwalkan kembali maksimal 3 hari.
“Tapi Pemerintah Kota hanya mendapat undangan dari DPRD saja untuk melaksanakan paripurna hari ini,” pungkasnya.
Penulis Irma