REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru (PROPEMPERDA) untuk Tahun Anggaran 2025.
Disana, DPRD menetapkan 13 daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun mendatang.
Adapun 10 poin raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru adalah sebagai berikut:
- Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksaaan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2024
- Rapeda Tentang Perubahan APBD 2025
- Raperda Tentang APBD Tahun 2026
- Raperda Tentang Ketenagakerjaan
- Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman
- Raperda Tentang Pertanian Organik
- Raperda Tentang Pemanfatan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi
- Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Berikut 3 raperda inisiatif DPRD Banjarbaru :
- Raperda Penyelenggaraan Jalan
- Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
- Raperda Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Pjs. Wali Kota Banjarbaru Nurliani berharap kedepannya raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan agar melahirkan peraturan daerah yang baik.
“kita berharap semoga 13 raperda yang disampaikan akan kita tetapkan dalam propemperda tahun 2025 dan dapat dibahas bersama sehingga melahirkan peraturan daerah yang baik, sesuai asas pembentukannya,” harapnya.
Dalam agenda yang sama turut disahkan empat buah raperda yang sebelumnya telah melewati berbagai proses pembahasan, berikut raperda yang telah disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru :
- Raperda tentang penyelenggaraaan perumahan dan permukiman
- Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan
- Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan
- Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar.