• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Rambu Dilarang Berhenti ‘Mandul’

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
13 April 2018
in Layanan Publik
0
Rambu Dilarang Berhenti ‘Mandul’
73
SHARES
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Ternyata walau ada larangan angkot berhenti menunggu penumpang dan menurunkan penumpang di sepanjang  jalan A. Yani dari depan mesjid AL Karomah sampai pintu gerbang Alun Alun Ratu Zulacha. tetapi sopir angkot tetap tidak mengindahkan larangan tersebut.

Larangan untuk menjemput penumpang (ngetem) atau mangkal menunggu penumpang di depan kantor Pemerintah daerah kabupaten Banjar dilarang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

Pasalnya dari pengakuan seorang pengendara roda dua yang bernama Hamdani (34) hampir saja mengalami  kecelakaan lantaran angkot yang tiba-tiba meminggir untuk menjemput penumpang di jalan A Yani tepatnya di depan Pasar Batuah Martapura.

“Kemarin, saya hampir saja nabrak orang karena melepaskan angkot yang tiba-tiba berhenti untuk jemput penumpang secara tiba tiba, untung saya masih bisa ngontrol, jadi gak sampai nabrak pejalan kaki,” ujarnya

Dia menambahkan kebiasaan sopir seperti itu sangat membahayakan bagi penegndara lain dan harus ada tindakan dari pihak terkait.

“Tentunya dengan cara berhenti seperti itu Sangat membahayakan, harus ada tindakan dari pihak terkait,” ungkapnya

Sementara itu Kabid Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat Sahdiman yang di temui  dikantornya mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisai kepada para sopir, dan memberitahukan kepada mereka tentang dimana saja yang boleh dan dilarang menaikkan penumpang.

“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi tentang peraturan menaikan penumpang, untuk di sepanjang jalan A. Yani dari mulai Mesjid Al Karomah sampai Pintu gerbang Alun Alun Ratu Zulaicha itu dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, kita harapkan di terminal yang sudah disediakan,”ujarnya

Selain itu, Sahdiman sangat tidak membenarkan kalau sopir menaikan penumpang sembarangan , apalagi sampai membuat pengendara lain terganggu.

Dari pengakuan Sahdiman pihak Dishub setiap hari selalu menempatkan personilnya di beberapa titik untuk wilayah pusat kota martapura, dan jika ada temuan sopir yang melanggar akan dikasihkan tegoran bahkan sampai sanksi tilang.

Tags: angkotTransportasi
Previous Post

Buka Pertandingan Tenis Lapangan, Walikota Ikut ‘Ayunkan’ Raket

Next Post

Diberi Amanah, Anggota Panwaslu Dituntut Profesional dan Menjunjung Netralitas

Next Post
Diberi Amanah, Anggota Panwaslu Dituntut Profesional dan Menjunjung Netralitas

Diberi Amanah, Anggota Panwaslu Dituntut Profesional dan Menjunjung Netralitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata