REDAKSI8.COM – Ternyata walau ada larangan angkot berhenti menunggu penumpang dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan A. Yani dari depan mesjid AL Karomah sampai pintu gerbang Alun Alun Ratu Zulacha. tetapi sopir angkot tetap tidak mengindahkan larangan tersebut.

Larangan untuk menjemput penumpang (ngetem) atau mangkal menunggu penumpang di depan kantor Pemerintah daerah kabupaten Banjar dilarang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Pasalnya dari pengakuan seorang pengendara roda dua yang bernama Hamdani (34) hampir saja mengalami kecelakaan lantaran angkot yang tiba-tiba meminggir untuk menjemput penumpang di jalan A Yani tepatnya di depan Pasar Batuah Martapura.
“Kemarin, saya hampir saja nabrak orang karena melepaskan angkot yang tiba-tiba berhenti untuk jemput penumpang secara tiba tiba, untung saya masih bisa ngontrol, jadi gak sampai nabrak pejalan kaki,” ujarnya
Dia menambahkan kebiasaan sopir seperti itu sangat membahayakan bagi penegndara lain dan harus ada tindakan dari pihak terkait.
“Tentunya dengan cara berhenti seperti itu Sangat membahayakan, harus ada tindakan dari pihak terkait,” ungkapnya
Sementara itu Kabid Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat Sahdiman yang di temui dikantornya mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisai kepada para sopir, dan memberitahukan kepada mereka tentang dimana saja yang boleh dan dilarang menaikkan penumpang.
“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi tentang peraturan menaikan penumpang, untuk di sepanjang jalan A. Yani dari mulai Mesjid Al Karomah sampai Pintu gerbang Alun Alun Ratu Zulaicha itu dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, kita harapkan di terminal yang sudah disediakan,”ujarnya
Selain itu, Sahdiman sangat tidak membenarkan kalau sopir menaikan penumpang sembarangan , apalagi sampai membuat pengendara lain terganggu.
Dari pengakuan Sahdiman pihak Dishub setiap hari selalu menempatkan personilnya di beberapa titik untuk wilayah pusat kota martapura, dan jika ada temuan sopir yang melanggar akan dikasihkan tegoran bahkan sampai sanksi tilang.