Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Rambu Dilarang Berhenti ‘Mandul’

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
13 April 2018
A A
Rambu Dilarang Berhenti ‘Mandul’
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Ternyata walau ada larangan angkot berhenti menunggu penumpang dan menurunkan penumpang di sepanjang  jalan A. Yani dari depan mesjid AL Karomah sampai pintu gerbang Alun Alun Ratu Zulacha. tetapi sopir angkot tetap tidak mengindahkan larangan tersebut.

Larangan untuk menjemput penumpang (ngetem) atau mangkal menunggu penumpang di depan kantor Pemerintah daerah kabupaten Banjar dilarang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

Pasalnya dari pengakuan seorang pengendara roda dua yang bernama Hamdani (34) hampir saja mengalami  kecelakaan lantaran angkot yang tiba-tiba meminggir untuk menjemput penumpang di jalan A Yani tepatnya di depan Pasar Batuah Martapura.

“Kemarin, saya hampir saja nabrak orang karena melepaskan angkot yang tiba-tiba berhenti untuk jemput penumpang secara tiba tiba, untung saya masih bisa ngontrol, jadi gak sampai nabrak pejalan kaki,” ujarnya

LihatJuga :

Dorong Transportasi dan Ekonomi Daerah, DPRD Kabupaten Banjar Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda Strategis

Ratusan Warga Banjarbaru Nikmati Fasilitas Mudik Gratis

Dishub Banjarbaru Buka Layanan Angkutan Mudik Gratis, Buruan Daftar! Kuota Terbatas!

Simpang Empat Guntung Manggis Banjarbaru Ditutup Permanen

Dia menambahkan kebiasaan sopir seperti itu sangat membahayakan bagi penegndara lain dan harus ada tindakan dari pihak terkait.

“Tentunya dengan cara berhenti seperti itu Sangat membahayakan, harus ada tindakan dari pihak terkait,” ungkapnya

Sementara itu Kabid Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat Sahdiman yang di temui  dikantornya mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisai kepada para sopir, dan memberitahukan kepada mereka tentang dimana saja yang boleh dan dilarang menaikkan penumpang.

“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi tentang peraturan menaikan penumpang, untuk di sepanjang jalan A. Yani dari mulai Mesjid Al Karomah sampai Pintu gerbang Alun Alun Ratu Zulaicha itu dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, kita harapkan di terminal yang sudah disediakan,”ujarnya

Selain itu, Sahdiman sangat tidak membenarkan kalau sopir menaikan penumpang sembarangan , apalagi sampai membuat pengendara lain terganggu.

Dari pengakuan Sahdiman pihak Dishub setiap hari selalu menempatkan personilnya di beberapa titik untuk wilayah pusat kota martapura, dan jika ada temuan sopir yang melanggar akan dikasihkan tegoran bahkan sampai sanksi tilang.

Share29Tweet18Send

Related Posts

21 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Mal MPP Banjarbaru

21 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Mal MPP Banjarbaru

by Irma Dahliana
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebanyak 21 pasangan warga Kota Banjarbaru mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 di Aula Nadjmi Adhani...

Pemanfaatan DD 2025, Kades Tumbang Mangkutup Gerak Cepat Bangun Badan Jalan Baru di RT. 02

Pemanfaatan DD 2025, Kades Tumbang Mangkutup Gerak Cepat Bangun Badan Jalan Baru di RT. 02

by Dani Ismail
29 Mei 2025

MANTANGAI, REDAKSI8.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas telah selesai membangun badan jalan baru tepatnya berada...

Pemprov Kalsel dan Komunitas Baret78 Akan Menyelenggarakan Journalist Camp ke-5

Pemprov Kalsel dan Komunitas Baret78 Akan Menyelenggarakan Journalist Camp ke-5

by Ramadhani MTD.
19 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama perkumpulan media online yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In