Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Qodho dan Fidyah: Kewajiban Pengganti Puasa yang Harus Dipahami Umat Muslim

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
13 Februari 2025
A A
Qodho dan Fidyah: Kewajiban Pengganti Puasa yang Harus Dipahami Umat Muslim

Tabel terkait Qodho dan Fidyah

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

Penyaluran Air Bersih BPBD Banjar Jadi Solusi Darurat bagi Warga Pingaran Ulu yang Dilanda Krisis Air

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dalam ajaran Islam, ibadah puasa merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu menjalankannya.

Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, seperti sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau lanjut usia.

Bagi mereka yang meninggalkan puasa, terdapat dua bentuk pengganti yang harus dilakukan, yaitu qodho (mengganti puasa di lain waktu) dan fidyah (memberi makan orang miskin sebagai tebusan puasa yang ditinggalkan).

1. Qodho: Mengganti Puasa di Hari Lain
Qodho adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di luar bulan Ramadan. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki uzur sementara, seperti:
– Sakit tetapi berpeluang sembuh.
– Bepergian jauh (musafir).
– Wanita haid atau nifas.
– Wanita hamil atau menyusui yang kuat untuk berpuasa di lain waktu.

Dalil tentang kewajiban qodho terdapat dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.”

Orang yang wajib qodho diharuskan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

2. Fidyah: Tebusan bagi yang Tidak Bisa Qodho
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ini berlaku bagi orang yang tidak mampu lagi berpuasa, seperti:
– Orang lanjut usia yang lemah.
– Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
– Wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa dan khawatir terhadap kondisi anaknya.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Standar makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makanan pokok yang biasa dikonsumsi, misalnya satu mud beras (sekitar 675 gram) atau makanan siap santap.

Dalil tentang fidyah juga terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Kapan Harus Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan di bulan Ramadan saat seseorang tidak mampu berpuasa atau setelah Ramadan sebelum bulan puasa berikutnya tiba. Jika tidak segera membayar, fidyah tetap menjadi tanggungan sampai dilunasi.

Baik qodho maupun fidyah merupakan bentuk tanggung jawab bagi Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan. Jika masih mampu berpuasa di lain waktu, maka wajib mengganti dengan qodho. Namun, jika tidak memungkinkan, maka membayar fidyah menjadi solusinya. Oleh karena itu, memahami aturan ini sangat penting agar ibadah tetap terlaksana dengan baik sesuai syariat Islam.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan keluarga sebagai fondasi utama menciptakan generasi...

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebanyak 38 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar resmi mengikuti prosesi pembaretan di kawasan...

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKAI8.COM, BANJAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mempercepat penurunan angka stunting terus diperkuat. Salah satunya melalui pelaksanaan Desk Pengisian...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In