Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PT ITCI KU Lakukan Penggusuran Sepihak, Konflik Agraria di Telemow Memanas

Selma Mela by Selma Mela
18 Mei 2025
A A
PT ITCI KU Lakukan Penggusuran Sepihak, Konflik Agraria di Telemow Memanas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Ketegangan antara warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, dan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), PT ITCI Kartika Utama, kembali memuncak. Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan menjadi korban penggusuran lahan secara sepihak oleh perusahaan (07/05), bertepatan dengan hari sidang pidana terhadap empat warga Telemow yang tengah dikriminalisasi.

Tindakan ini menuai protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/05) di Kantor LBH Samarinda, Direktur Fathul Huda menyebut langkah PT ITCI KU sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan.

“Penggusuran ini sangat tidak etis. Fakta persidangan menunjukkan penerbitan SHGB PT ITCI KU terjadi dalam proses yang tidak transparan, bahkan cenderung ilegal,” ujar Fathul.

Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam dokumen kepemilikan HGB milik perusahaan tersebut. Salah satunya, PT ITCI KU tidak pernah menunjukkan dokumen SHGB secara lengkap dalam sidang. Bahkan masa perpanjangan pada tahun 2017 pun dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak tepat waktu.

LihatJuga :

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

Ratusan Rider dari Berbagai Daerah Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026

Fathul menambahkan bahwa SHGB yang dimiliki perusahaan sejak era 1993/1994 seharusnya telah kadaluarsa jika mengacu pada ketentuan administrasi. Ia juga mempertanyakan keabsahan status HGB seluas lebih dari 80 hektare, yang menurutnya tidak wajar dan seharusnya diklasifikasikan sebagai hak milik.

“Sebagai gambaran, warga telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum PT ITCI KU hadir di wilayah ini, bahkan sejak akhir 1990-an. Tanah itu bukan kosong, tapi sumber penghidupan,” katanya.

Sengketa yang berkepanjangan ini telah berdampak besar bagi warga Telemow. Kebun karet, ladang sayur, dan tanaman produktif lainnya terancam hilang karena penggusuran. Warga pun merasa hak atas tanahnya dirampas secara semena-mena.

Tak hanya itu, warga juga menghadapi kriminalisasi. Beberapa dari mereka bahkan harus menjalani proses persidangan berkepanjangan, dengan jadwal sidang dua kali sepekan sejak Maret 2025. LBH Samarinda menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mempersempit ruang pembelaan, bahkan terkesan menekan saksi-saksi dan terdakwa.

“Kalau ada kekhawatiran terdakwa bebas demi hukum, itu bukan alasan untuk mengabaikan keadilan. Ketakutan semacam itu justru menunjukkan adanya tekanan kekuasaan,” kritik Fathul.

LBH Samarinda menegaskan bahwa perjuangan warga Telemow untuk mempertahankan tanah mereka harus dihormati. Mereka berharap proses hukum berjalan adil tanpa intimidasi, serta menyerukan agar negara hadir melindungi rakyat yang haknya terancam.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai Arfat Banjar, Pemkab Bergerak Cepat Kerahkan Lintas OPD dan Salurkan Air Bersih

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Tumpukan bangkai ikan yang hanyut di aliran sungai dari kawasan Bendungan Karang Intan hingga Desa Sungai Arfat...

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

Pemkab Banjar Perkuat Budaya Inovasi, 64 Gagasan Baru Siap Dikembangkan Lewat Laboratorium Inovasi 2026

by Az-Zukhairy
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News - Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang adaptif, kreatif, dan mampu menjawab...

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

by angga sasmita
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu siang (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In