Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PT ITCI KU Lakukan Penggusuran Sepihak, Konflik Agraria di Telemow Memanas

Selma Mela by Selma Mela
18 Mei 2025
A A
PT ITCI KU Lakukan Penggusuran Sepihak, Konflik Agraria di Telemow Memanas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Ketegangan antara warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, dan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), PT ITCI Kartika Utama, kembali memuncak. Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan menjadi korban penggusuran lahan secara sepihak oleh perusahaan (07/05), bertepatan dengan hari sidang pidana terhadap empat warga Telemow yang tengah dikriminalisasi.

Tindakan ini menuai protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/05) di Kantor LBH Samarinda, Direktur Fathul Huda menyebut langkah PT ITCI KU sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan.

“Penggusuran ini sangat tidak etis. Fakta persidangan menunjukkan penerbitan SHGB PT ITCI KU terjadi dalam proses yang tidak transparan, bahkan cenderung ilegal,” ujar Fathul.

Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam dokumen kepemilikan HGB milik perusahaan tersebut. Salah satunya, PT ITCI KU tidak pernah menunjukkan dokumen SHGB secara lengkap dalam sidang. Bahkan masa perpanjangan pada tahun 2017 pun dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak tepat waktu.

LihatJuga :

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

Fathul menambahkan bahwa SHGB yang dimiliki perusahaan sejak era 1993/1994 seharusnya telah kadaluarsa jika mengacu pada ketentuan administrasi. Ia juga mempertanyakan keabsahan status HGB seluas lebih dari 80 hektare, yang menurutnya tidak wajar dan seharusnya diklasifikasikan sebagai hak milik.

“Sebagai gambaran, warga telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum PT ITCI KU hadir di wilayah ini, bahkan sejak akhir 1990-an. Tanah itu bukan kosong, tapi sumber penghidupan,” katanya.

Sengketa yang berkepanjangan ini telah berdampak besar bagi warga Telemow. Kebun karet, ladang sayur, dan tanaman produktif lainnya terancam hilang karena penggusuran. Warga pun merasa hak atas tanahnya dirampas secara semena-mena.

Tak hanya itu, warga juga menghadapi kriminalisasi. Beberapa dari mereka bahkan harus menjalani proses persidangan berkepanjangan, dengan jadwal sidang dua kali sepekan sejak Maret 2025. LBH Samarinda menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mempersempit ruang pembelaan, bahkan terkesan menekan saksi-saksi dan terdakwa.

“Kalau ada kekhawatiran terdakwa bebas demi hukum, itu bukan alasan untuk mengabaikan keadilan. Ketakutan semacam itu justru menunjukkan adanya tekanan kekuasaan,” kritik Fathul.

LBH Samarinda menegaskan bahwa perjuangan warga Telemow untuk mempertahankan tanah mereka harus dihormati. Mereka berharap proses hukum berjalan adil tanpa intimidasi, serta menyerukan agar negara hadir melindungi rakyat yang haknya terancam.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In