Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PT ITCI KU Lakukan Penggusuran Sepihak, Konflik Agraria di Telemow Memanas

Selma Mela by Selma Mela
18 Mei 2025
A A
PT ITCI KU Lakukan Penggusuran Sepihak, Konflik Agraria di Telemow Memanas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Ketegangan antara warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, dan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), PT ITCI Kartika Utama, kembali memuncak. Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan menjadi korban penggusuran lahan secara sepihak oleh perusahaan (07/05), bertepatan dengan hari sidang pidana terhadap empat warga Telemow yang tengah dikriminalisasi.

Tindakan ini menuai protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/05) di Kantor LBH Samarinda, Direktur Fathul Huda menyebut langkah PT ITCI KU sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan.

“Penggusuran ini sangat tidak etis. Fakta persidangan menunjukkan penerbitan SHGB PT ITCI KU terjadi dalam proses yang tidak transparan, bahkan cenderung ilegal,” ujar Fathul.

Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam dokumen kepemilikan HGB milik perusahaan tersebut. Salah satunya, PT ITCI KU tidak pernah menunjukkan dokumen SHGB secara lengkap dalam sidang. Bahkan masa perpanjangan pada tahun 2017 pun dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak tepat waktu.

LihatJuga :

Balita NA Diduga Jadi Korban Kekerasan Yayasan Panti Asuhan Samarinda

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

Fathul menambahkan bahwa SHGB yang dimiliki perusahaan sejak era 1993/1994 seharusnya telah kadaluarsa jika mengacu pada ketentuan administrasi. Ia juga mempertanyakan keabsahan status HGB seluas lebih dari 80 hektare, yang menurutnya tidak wajar dan seharusnya diklasifikasikan sebagai hak milik.

“Sebagai gambaran, warga telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum PT ITCI KU hadir di wilayah ini, bahkan sejak akhir 1990-an. Tanah itu bukan kosong, tapi sumber penghidupan,” katanya.

Sengketa yang berkepanjangan ini telah berdampak besar bagi warga Telemow. Kebun karet, ladang sayur, dan tanaman produktif lainnya terancam hilang karena penggusuran. Warga pun merasa hak atas tanahnya dirampas secara semena-mena.

Tak hanya itu, warga juga menghadapi kriminalisasi. Beberapa dari mereka bahkan harus menjalani proses persidangan berkepanjangan, dengan jadwal sidang dua kali sepekan sejak Maret 2025. LBH Samarinda menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mempersempit ruang pembelaan, bahkan terkesan menekan saksi-saksi dan terdakwa.

“Kalau ada kekhawatiran terdakwa bebas demi hukum, itu bukan alasan untuk mengabaikan keadilan. Ketakutan semacam itu justru menunjukkan adanya tekanan kekuasaan,” kritik Fathul.

LBH Samarinda menegaskan bahwa perjuangan warga Telemow untuk mempertahankan tanah mereka harus dihormati. Mereka berharap proses hukum berjalan adil tanpa intimidasi, serta menyerukan agar negara hadir melindungi rakyat yang haknya terancam.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Balita NA Diduga Jadi Korban Kekerasan Yayasan Panti Asuhan Samarinda

Balita NA Diduga Jadi Korban Kekerasan Yayasan Panti Asuhan Samarinda

by Selma Mela
22 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA — Seorang balita perempuan berinisial NA diduga menjadi korban kekerasan dan kelalaian pengasuhan di sebuah yayasan panti asuhan...

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Gema syair Ilahi dan semarak budaya menyatu dalam satu panggung saat Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-36 Tingkat...

Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025

Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Bhayangkari Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) untuk kategori Peserta Terbanyak dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In